Nasional

Cegah Kekerasan Anak, KPAI Optimalkan Peran Agamawan

Ahad, 10 April 2016 | 18:51 WIB

Jakarta, NU Online
Guna mencegah dan mengurangi tindak kekerasan terhadap anak, Komisi Perlindungan Anak Indoneaia (KPAI) mengajak tokoh dan lembaga agama serta akademisi untuk berperan secara lebih besar. "Tokoh agama dan akademisi adalah kelompok strategis yang dapat berperan membangun kesadaran tentang perlindungan anak serta menyosialisasikan prinsip perlindungan anak di masyarakat. Para kiai dan dai punya potensi besar untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak. Potensi ini harus dioptimalkan", ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Ahad (10/4).

Salah satu sarana sosialisasi paling efektif, lanjut Niam,  adalah melalui pengajian dan khutbah Jumat.  Guna mengoptimalkan peran tersebut, KPAI mengundang sejumlah tokoh agama, ormas keagamaan, para praktisi pendidikan, akademisi, termasuk wartawan untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan workshop, dan menyumbangkan naskah khutbah tentang isu perlindungan anak.

Banyak kasus anak yang dapat dicegah dengan pendekatan keagamaan, dan melibatkan peran aktif kaum agamawan. "Kasus perkawinan dini dan seringkali berujung pada perceraian kemudian berdampak pada penelantaran anak. Kasus kekerasan di lembaga pendidikan, kasus gizi buruk, kasus aborsi, dan kasus-kasus konflik rumah tangga dapat diminimalisir melalui pendekatan keagamaan. Para da'i punya potensi besar dalam berkontribusi meminimalisir, dengan bahasa agama sehingga mudah diterima masyarakat yang sangat religius ini", tambah doktor bidang hukum ini.

Lebih lanjut Niam menjelaskan, data pengaduan KPAI hingga triwulan pertama, Januari hingga 15 Maret 2016 pengaduan terkait perlindungan anak  telah mencapai 645 kasus, terbesar adalah kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebanyak 167 kasus, keluarga dan pengasuhan alternatif sebesar 152 kasus, kasus pelanggaran hak pendidikan sebanyak 84 kasus, masalah pornografi dan cyber crime 67 kasus.

Sementara untuk bidang sosial dan anak dalam situasi darurat sebanyak 24 kasus, bidang agama dan budaya sebanyak 45 kasus, bidang hak sipil dan partisipasi ada 15 kasus, bidang kesehatan dan Napza 52 kasus, dan bidang trafficking dan eksploitasi sebanyak 33 kasus dan lain-lain sebanyak 6 kasus.

Dari kasus tersebut, ada 102 kasus terkait dengan masalah akses bertemu dan rebutan kuasa asuh anak. Penyebab utamanya adalah konflik rumah tangga dan ketidaksiapan menjadi orang tua, yang akhirnya mengorbankan dan menelantarkan anak.

"Para da'i dan khatib perlu terus mengampanyekan tentang pentingnya menguatkan ketahanan keluarga, pola relasi suami istri, tanggung jawab orang tua dalam pengasuhan anak secara baik sebagai salah satu indikator keluarga sakinah," jelasnya.

Tema-tema perlindungan anak yang penting diangkat di kalangan masyarakat, melalui sarana keagamaan antara lain soal pentingnya pengasuhan secara baik, tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan dan pengasuhan anak, pemilihan pendidikan yang baik, pembinaan dan pendampingan dalam penggunaan media permainan serta tayangan, pencegahan perkawinan dini.

Modelnya adalah call for papers, bagi yang berminat untuk berpartisipasi dapat terlebih dulu menyumbangkan dan mengirimkan naskah khutbah Jumat dengan tema-tema perlindungan anak melalui email: humas@kpai.go.id 

Calon peserta yang terpilih, akan diundang mengikuti workshop dan perumusan tentang optimalisasi peran agamawan dalam perlindungan anak, serta penyusunan naskah khutbah tentang perlindungan anak. Peserta berasal dari beragam unsur, mulai dari dosen, guru, da'i,  tokoh agama, ormas keagamaan, kampus, wartawan, juga dari unsur kementerian dan unsur KPAI. Dalam workshop nanti, akan diundang Menteri Agama serta Dekan FSH UIN untuk dapat memberikan perspektif dan penguatan mengenai urgensi peran agamawan dalam perlindungan anak.

Salah satu output dari workshop ini adalah Buku Khutbah Jum'at tentang Perlindungan Anak yang dapat dijadikan panduan dan sarana penyampaian pesan, nasehat serta penyadaran  bagi masyarakat dan penyelenggara perlindungan anak dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak. (Humas KPAI-Zunus)