Cara Mengafani, Menyalatkan, dan Menguburkan Jenazah Terpapar Covid-19
Jum, 27 Maret 2020 | 23:00 WIB
Adapun cara mengafaninya, Fatwa MUI tersebut menjelaskan bahwa jenazah harus dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. Hal tersebut sebagai antisipasi untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
Setelah rampung dikafani, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Hal ini agar saat dikuburkan, jenazah menghadap ke arah kiblat.
Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Sementara itu, proses menyalatkan jenazah dapat segera dilakukan usai pengafanan selesai sebagai bentuk pelaksanaan sunnah. Prosesi shalat jenazah juga harus diilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
Kegiatan tersebut juga harus dilakukan oleh umat Islam secara langsung, setidaknya satu orang. “Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib),” bunyi Fatwa poin 5 c.
MUI juga mengingatkan kepada segenap Muslim yang turut menyalatkan jenazah tersebut wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Adapun penguburan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, yakni dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Fatwa tersebut juga mencatat bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin AF dan Sekretaris HM. Asrorun Niam Sholeh pada Jumat (27/3) dengan diketahui oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyidin Junaedi dan Sekretaris Jenderal MUI H Anwar Abbas.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Tertarik dengan Islam Sejak 2019, Revaldo Putuskan Masuk Islam di Masjid An-Nahdlah PBNU
2
Pasaran Syawal di Pesantren Cipulus, Ajang Silaturahmi Ribuan Santri Jawa Barat
3
Kabupaten Garut Diguncang Gempa Magnitudo 6,5, Terasa hingga Jakarta
4
Penyair Joko Pinurbo Tutup Usia, Ini Puisinya tentang Gus Dur
5
Prabowo Mengaku Kagum Kepemimpinan NU yang Maju dan Progresif
6
Dubes-dubes Negara Sahabat Hadiri Halal Bihalal PBNU
Terkini
Lihat Semua