Nasional

BWI Luncurkan Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir

Jum, 2 Juli 2021 | 02:30 WIB

BWI Luncurkan Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) M Nuh. (Foto: dok istimewa)

Jakarta, NU Online

Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir, Kamis (1/7). Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat mendaftar sebagai nazhir serta memperkuat tata kelola dan Integrasi Data Wakaf Nasional guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf.

 

Ketua BWI Prof Mohammad Nuh, mengatakan bahwa pengembangan aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir merupakan langkah strategis BWI dalam meningkatkan tata kelola perwakafan.

 

"Transformasi digital telah menjadi program strategis BWI saat ini, dan peluncuran aplikasi e-Services ini dapat semakin menguatkan layanan dan tata kelola wakaf nasional," ujarnya.

 

Melalui aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir, lanjut dia, BWI ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BWI dan seluruh nazhir yang ada akan semakin tinggi. Di samping itu aplikasi e-service ini adalah bagian penting dari proses membangun sistem integrasi data wakaf nasional.

 

Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir yang dapat diakses melalui tautan layanan.bwi.go.id, selain memudahkan masyarakat yang akan mendaftar sebagai Nazhir, juga dilengkapi dengan layanan pendataan harta benda wakaf. Layanan ini mewajibkan para nazhir yang sudah terdaftar untuk meng-input data harta benda wakaf yang telah diterima secara berkala. Dengan demikian, update data penghimpunan harta benda wakaf secara nasional dapat diketahui dengan cepat dan akurat.

 

Ke depan, aplikasi e-Service ini akan dikembangkan untuk membuat tata kelola wakaf nasional semakin baik dan transparan. Beberapa fitur yang akan menyusul segera adalah laporan bulanan dan laporan enam bulanan nazhir, usulan ruislag, aplikasi akuntansi nazhir, serta fitur aduan nazhir dan masyarakat.

 

Pada kesempatan yang sama, diadakan Simbolisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Badan Wakaf Indonesia tentang Pengembangan Ekosistem Wakaf Nasional. Selain itu juga dilakukan simbolisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Wakaf Indonesia dan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) tentang kerja sama di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada  Masyarakat.

 

Apa itu Nazir

Dikutip dari bwi.go.id, menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

 

Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

 

Pada dasarnya, siapa pun dapat menjadi Nazhir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Tetapi, karena tugas Nazhir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, jabatan Nazhir harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan tugas itu.

 

Sesuai UU perwakafan yang dikeluarkan tahun 2004,  Syarat-syarat menjadi Nazhir Perorangan adalah warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.


Selain nazhir perorangan terdapat juga Nazhir organisasi dan nazhir badan hukum. Baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia. Dengan demikian, nazhir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nazhir wakaf di Indonesia.

 


Editor: Kendi Setiawan