Bukan Demokrasi, Omnibus Law Diberlakukan di Negara Otoriter
Rab, 11 Maret 2020 | 16:00 WIB
Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta Prof Dr Andi Faisal Bakti, MA saat menyampaikan sambutan di Kegiatan Diskusi Publik mahasiswa FITK UIN Jakarta di Aula SC Kampus 1, di Ciputat Tangerang Selatan, Rabu (11/3). (Foto: Abdul Rahman Ahdori)
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Pakar Komunikasi yang juga Wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Profesor Andi Faisal Bakti menilai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja biasanya berlaku di negara-negara maju yang sistem kepemimpinannya cenderung otoriter.
Ia pun meminta kepada pemerintah untuk bersikap demokratis, dengan menyerap keinginan masyarakat secara penuh. Jangan sampai terjadi kerusuhan yang berdampak buruk kepada suasana kebangsaan kita seperti saat penunjukan Dewas KPK yang diwarnai demo besar-besaran. Bagia dia, demokrasi adalah mendengarkan pendapat orang lain tidak membuat sendiri kemudian mengesahkan sepihak.
Alumnus Universitas McGill Canada ini lantas mendukung sikap mahasiswa yang terus mendalami bagaimana dampak yang akan diterima masyarakat jika UU ini diberlakukan. Mahasiswa kata dia harus mau ikut terlibat menelaah dan menganalisis setiap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi.
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Terpopuler
1
PBNU Kembali Buka Beasiswa ke Maroko, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
2
Ketua LBM PBNU: Praktik Haji Ilegal Bertentangan dengan Susbtansi Syariat
3
Baca Doa Ini saat Lepas Keberangkatan Jamaah Haji
4
KH Miftachul Akhyar Jelaskan 3 Tingkatan Zikir
5
Pernah Ngaji Sorogan ke Syekh Mahfudz At-Tarmasi, Ini Jejak Sanad Kitab Hadits Mbah Hasyim
6
4 Keutamaan Bulan Dzulqa'dah yang Perlu Diketahui
Terkini
Lihat Semua