Nasional

BNPT Apresiasi Peran PBNU Atasi Radikalisme

NU Online  ·  Jumat, 16 Oktober 2015 | 14:05 WIB

Jakarta, NU Online
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution secara terbuka menyampaikan apresiasinya atas dukungan PBNU terhadap lembaga yang dipimpinnya dalam mengatasi berbagai persoalan radikalisme dan terorisme. <>

“Diantaranya, PBNU mendukung kami dalam pemblokiran website dengan kontens radikal,” katanya dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh LTMNU di Jakarta, Jum'at (16/10).

Saud menuturkan, radikalisme atas nama agama telah ada sejak berdirinya republik Indonesia, diawali dengan gerakan Negera Islam Indonesia (NII), berbagai pengeboman oleh kelompok radikal pada zaman Orba sampai terorisme di era reformasi yang membunuh ratusan orang dalam berbagai aksi pengeboman. 

Meskipun saat ini tensinya turun, tetapi konflik di Suriah dan Irak menjadi ancaman di masa mendatang karena kelompok militan yang berangkat ke negeri tersebut, ketika pulang bisa saja menjadikan Indonesia sebagai sasaran kekerasan, apalagi kelompok ISIS telah memproklamirkan akan membentuk kekhalifahan dalam skala global, termasuk di Indonesia.

Saud menjelaskan, terdapat beberapa faktor seseorang menjadi radikal seperti balas dendam, ketidakadilan, kemiskinan, baik miskin harta atau miskin ilmu, serta kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.

Untuk mengatasi kekerasan tersebut, BNPT menggunakan dua strategi, yaitu penegakan hukum dan  pendekatan budaya. Dari sisi pendekatan hukum, hingga saat ini sudah 1025 orang yang ditangkap. 

“Berdasarkan catatan Polri terdapat 254 orang yang dipulangkan, sedangkan kalau mendasarkan diri pada data intelejen, jumlahnya lebih banyak,” tuturnya.

Ia menjelaskan, perbedaan jumlah ini terjadi karena kelompok radikal tersebut tidak pergi ke Suriah secara langsung, melainkan menggunakan banyak modus seperti umrah, kunjungan keluarga, belajar dan lainnya sehingga jumlah pastinya sulit dideteksi.

Hal lain yang penting dilakukan adalah pentingnya revisi UU Penanggulanan Terorisme tahun 2003 karena UU yang ada saat ini tidak bisa melakukan tindakan pencegahan. Aparat baru bisa bertindak jika sudah ada kejadian. Saud mencontohkan, WNI yang berangkat ke luar negeri dan ikut berperang bersama ISIS juga tidak dapat dikenakan hukuman karena ISIS bukan dianggap negara. Ketentuan yang diatur, WNI dilarang menjadi tentara di negara lain kecuali atas izin presiden. Ini merupakan salah satu lubang yang harus diperbaiki, katanya. (Mukafi Niam)