Nasional

Bendung Paham Radikalisme, Dirjen Pendis Kemenag Didik Instruktur Nasional Moderasi Beragama

Sen, 30 Desember 2019 | 06:45 WIB

Bendung Paham Radikalisme, Dirjen Pendis Kemenag Didik Instruktur Nasional Moderasi Beragama

Ketua LAKPESDAM PBNU Rumadi Ahmad menyampaikan materi Konsep Moderasi dalam Berbangsa dan Bernegara di hadapan peserta Pendidikan Instruktur Nasional Moderasi Beragama yang berlangsung  27-31 Desember 2019 bertempat di Pusdiklat Kemenag Ciputat. (Foto: NU Online/Mustoleh Siroj)

Jakarta, NU Online
Fenomena paham radikalisme semakin mengkhawatirkan bahkan disinyalir sudah lama menjalar ke lingkungan institusi pemerintah. Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahkan dalam sebuah kesempatan di hadapan para tokoh nasional mengakui adanya fenomena tersebut di institusi yang dipimpinnya. 

Sebagai langkah antisipasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama dalam beberapa hari terakhir ini mengelar Pendidikan Instruktur Nasional Moderasi Beragama (PIN-MB) yang berlangsung  27-31 Desember 2019 bertempat di Pusdiklat Kemenag Ciputat.
 
Peserta acara tersebut adalah para dosen yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se- Indonesia. Beberapa wacana praktis yang disampaikan para pakar meliputi; pemetaan keberagamaan di Indonesia dan tantangan kehidupan berbangsa, pemanfaatan media sosial untuk aksi moderasi beragama, dan resolusi konflik sosial, politik, dan keagamaan. 

“Para dosen yang terpilih tersebut nantinya akan menjadi instruktur nasional untuk mengkampayekan dan membumikan moderasi beragama” kata Ali Muhtarom selaku panitia. 

Ali menambahkan, selain mendapatkan materi di kelas dengan muatan-muatan perspektif moderat, peserta juga diagendakan berkunjung ke dua ormas besar yang selama ini menjadi motor utama gerakan Islam moderat. 

“Kita ajak peserta sowan ke kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Hal itu agar para peserta mendapatkan perspektis yang lebih dalam dan beragam” tambah doktor lulusan UIN Yogyakarta ini.
 
 
Editor: Zunus Muhammad