Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka oleh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk semester genap tahun 2020/2021 atau dimulai pada Januari 2021 tahun depan.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi Covid-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi.
Seluruh ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah daerah adalah pihak yang paling dapat menentukan apakah daerahnya bisa segera melakukan pembelajaran tatap muka atau belum. Kata dia, Pemda lebih mengetahui kondisi, kebutuhan dan kapasitas serta keamanan situasi Covid-19 di wilayahnya.
Meski diberbolehkan belajar tatap muka di Januari 2021, Nadiem Makarim menginginkan dua prinsip dasar dipegang teguh oleh pihak satuan pendidikan termasuk oleh pemda setempat yakni kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang peserta didik dan psiko sosial.
“Ini yang menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim saat menyampaikan keterangan persnya, Jumat (20/11).
Ia menegaskan, semua izin kegiatan diberikan oleh pemerintah daerah atau Kanwil Kemenag apakah serentak atau dilakukan secara bertahap. Semuanya diserahkan kepada kesiapan kepala daerah juga kesiapan sekolah-sekolah dalam mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kebijakan ini berlaku mulai ajaran 2020/2021, jadinya bulan Januari 2021,” tuturunya
Selanjutnya, kepada sekolah-sekolah yang ingin segera cepat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka maka sejak saat ini segera mempersiapkan ketentuan apa saja yang mesti dipenuhi. Intinya, kata Nadiem, ada tiga pihak yang akan menentukan kebijakan ini Pemda, kepala sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah.
“Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan berarti belum bisa dilakukan tatap muka, tapi tiga pihak ini sudah setuju tatap muka boleh dilakukan,” katanya.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Cek Live Streaming Indonesia U-23 Vs Guinea U-23, Rebutkan Tiket Terakhir Olimpiade 2024
2
Lembaga Falakiyah PBNU Ikhbarkan 1 Dzulqa’dah 1445 H Jatuh pada Jumat 10 Mei 2024
3
Khutbah Jumat: Urgensi Ukhuwah Insaniyah di Tengah Kehidupan
4
Lembaga Falakiyah PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Dzulqa'dah 1445 H Sore Ini
5
Khutbah Jumat: Bukan Keturunan Jadikan Mulia, Ketakwaanlah Pembedanya
6
Khutbah Jumat: Larangan Keras Menelantarkan Anak
Terkini
Lihat Semua