Nasional

Ada 3,4 Juta Lowongan Anggota KPPS untuk 435 Ribu TPS di Pilkada 2024, Begini Cara Daftarnya

Selasa, 17 September 2024 | 15:00 WIB

Ada 3,4 Juta Lowongan Anggota KPPS untuk 435 Ribu TPS di Pilkada 2024, Begini Cara Daftarnya

Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: dok. NU Online Jatim)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan bahwa jumlah lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.450.623 anggota untuk 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Indonesia di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Hal itu diungkapkan Afif saat Peluncuran Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 di KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) siang.


"Pembentukan KPPS ini dengan sebanyak itu 435.089 TPS, kita butuh sekitar 3.450.623 Anggota KPPS. Kita bisa bayangkan 3 juta sekian orang akan terlibat dalam perhelatan Pilkada di TPS," katanya.


Afif juga mengatakan, jumlah pemilih di TPS nantinya akan bertambah yang sebelumnya di Pemilihan Umum (Pemilu) berjumlah 300 orang per-TPS menjadi 600 pemilih.


Selanjutnya, Afif menjelaskan bahwa masa kerja anggota KPPS di Pilkada Serentak 2024 mendatang selama satu bulan, yaitu terhitung pada 7 November 2024 sejak saat dilantik hingga 8 Desember 2024.


Saat perlehatan Pilkada nanti, Afif menginginkan agar peran penting anggota KPPS terus diasah melalui pembekalan, sehingga KPU akan memperbanyak pelatihan-pelatihan teknis dari periode sebelumnya.


"Kami ingin situasi di TPS ini situasi yang kondusif, situasi yang benar-benar pelaksanaan Pilkada ini sesuai yang kita harapkan sesuai dengan aturan. Apalagi di Jakarta, tentu seluruh daerah juga seperti di daerah lain," katanya.


"Harapan kami pada Pilkada serentak yang akan kita gelar pada 27 November 2024 nanti benar-benar menjadi Pilkada yang damai, berlangsung secara umum, bebas dan rahasia, jujur, dan adil. Sebagiannya mesti dikontribusikan oleh penyelenggara, dan penyelenggara tidak boleh menjadi pemicu dari persoalan yang ada di lapangan," tambahnya.


Pendaftaran KPPS

Afif juga menyebutkan bahwa KPU telah membuka pendaftaran untuk anggota KPPS Pilkada pada 17-28 September 2024. Setiap KPPS terdiri dari tujug anggota, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya. Calon pendaftar KPPS Pilkada 2024 harus berusia 17-55 tahun pada hari pemungutan suara.


KPPS adalah petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.


Cara daftar jadi KPPS Pilkada 2024

Kunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan masing-masing untuk mendaftar sebagai anggota KPPS dengan membawa beberapa berkas berikut ini:


Surat pendaftaran KPPS

Fotokopi e-KTP

Fotokopi ijazah SMA/sederajat

Surat pernyataan

Surat keterangan dari partai politik (jika berlaku)

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

Daftar Riwayat Hidup

Pasfoto berwarna 4x6 (1 lembar)


Syarat jadi KPPS Pilkada 2024


Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia minimal 17 tahun

Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan

Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak aktif selama minimal 5 tahun

Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika

Pendidikan minimal SMA atau sederajat

Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih