Nasional

Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Rab, 19 Juni 2024 | 14:00 WIB

Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Pilkada. (Ilustrasi: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan segera berlangsung. Bahkan pada saat ini, KPU RI dalam laman resminya seperti dikutip NU Online Rabu (19/6/2024), telah menetapkan perencanaan program dan anggaran sejak awal tahun, tepatnya pada Jumat (26/1/2024).


Sebelum itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan terdapat 37 provinsi dan 508 daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.

 

Pilkada serentak 2024 tidak diikuti oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DIY Yogyakarta tidak dengan mekanisme Pilkada seperti yang termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2024.


Namun sebelum pelaksanaan pemungutan suara, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui, seperti perencanaan program, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, dan proses kampanye. Berikut rincian jadwal Pilkada serentak 2024 beserta tahapannya:


Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada Serentak 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang mencakup Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024


Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  6. Kampanye: Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
  7. Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024


Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP)

  1. Calon Bupati/Wakil Bupati atau Calon Walikota/Wakil Walikota terpilih: Paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  2. Calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih: Paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  3. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Sesuai dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
 

Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU


Pengusulan dan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota terpilih

  1. Tanpa permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
  2. Dengan permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.


Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih

  1. Tanpa permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
  2. Dengan permohonan PHP: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.