Jakarta, NU Online
Imam atau Ketua Majelis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu (M3CB)Abuya KH Ahmad Muhtadi Dimyati mendukung Pemerintah Kota Serang, Banten untuk tetap menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Seperti diketahui, dari Perda tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia terhadap rumah makan yang berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan.
Namun, Abuya juga meminta agar Satpol PP melakukan razia dengan cara-cara yang baik. Tidak boleh menghancurkan harta benda milik yang terkena razia. “Merusak harta orang kafir aja tidak boleh, apalagi harta orang muslim,” sebagaimana disampaikan Abuya Muhtadi, melalui santrinya, M Hubab Nafi, di kantor redaksi NU Online, Jakarta, Jumat (17/6).
Terkait warteg Bu Saeni yang terkena razia, Abuya meminta berbagai pihak untuk tidak membesar-besarkan masalah itu. “Masalah Itu akan ditangani dengan keluargaan. Kami warga Banten bisa dan siap menyelesaikannya.”
Mustasyar PBNU ini juga meminta agar tidak ada seorang pun yang mengatasnamakan Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) yang berada di bawah kelembagaan M3CB mengeluarkan statement tanpa koordinasi dengannya. Abuya meminta hal itu karena ada pemberitaan di media online yang mengatasnmakan RPM menantang Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Terkait berita yang menantang JK, Abuya mengatakan, bahwa hal itu bukan sikap dari Keluarga Besar Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) dan Majelis Mudzakaraoh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB).
“Akan tetapi, sekali lagi Abuya juga sepakat untuk menegakkan Perda Kota Serang asal dengan cara-cara yang baik dan tidak melukai orang yang dirazia,” pungkasnya. (Abdullah Alawi)