17 Rekomendasi PWNU Jateng untuk RUU Pesantren
NU Online · Selasa, 4 Desember 2018 | 14:30 WIB
- RUU ini harus ditinjau kembali.Â
- Ijin operasional pesantren cukup sampai di tingkat Kabupaten/Kota dan berlaku selamanya.
- Asas Ketuhanan Yang Maha Esa diganti asas Pancasila.Â
- Rekognisi atau pengakuan terhadap pesantren mencakup sistem, ijazah, lulusan dan regulasinya.Â
- Memberi ruang otonomi pesantren yang merupakan ciri khas penyelenggaraan pondok pesantren.Â
- Pentingnya menjaga agar RUU pesantren ini tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Kurikulum yang berpihak kepada kesepakatan luhur bangsa dan negara dengan nilai-nilai toleran, moderat dan komitmen terhadap pancasila dan NKRI
- Aturan tentang Kompetensi Kiai tidak berdasarkan ukuran formal, tetapi memperhatikan eksistensinya di masyarakat. Â
- Harus ada porsi anggaran pasti untuk pesantren dalam APBN dan APBD.Â
- Porsi kurikulum 70%Â agama: 30% umum bagi pesantren yang membuka pendidikan formal.
- Pengakuan terhadap keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
- Pasal dan ayat teknis yang merupakan porsi PP dan KMA tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU, dan seperti, Pasal 12, Pasal 18 ayat 1, Pasal 25. Bab IV.Â
- UU Pesantren harus terpisah tidak digabung dengan pendidikan keagamaan.Â
- UU Pesantren harus menguatkan eksistensi pesantren dengan karekteristik masing-masing utamanya pada muatan kurikulumnya.Â
- UU Pesantren harus diskemakan untuk mengindari dan/atau menanggulangi tumbuhnya pesantren yang Anti-NKRI, Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia 1945.Â
- UU Pesantren harus memberikan pengakuan lulusan pesantren sesuai dengan kompetensinya tanpa mengharuskan mengikuti UN dan tidak harus mengikuti mu’adalah.Â
- Pembuatan UU Pesantren harus melibatkan PBNU dan kalangan pesantren berhaulan aswaja. (Ahmad Mundzir/Muiz)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
3
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
4
Wajib Selektif! Ini Tips Islam Memilih Calon Pasangan Hidup yang Tepat dan Berkah
5
DPR-Pemerintah Sepakati RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
6
Gus Faiz Sampaikan Cara Rayakan Bulan Lahir Nabi Muhammad
Terkini
Lihat Semua