Syariah

Hukum Khutbah Berbahasa Indonesia

Jum, 17 November 2017 | 14:00 WIB

Hukum Khutbah Berbahasa Indonesia

Ilustrasi (via suffnetrucuter.tk)

Salah satu syarat keabsahan shalat Jumat adalah didahului dengan dua khutbah. Kewajiban dua khutbah ini disepakati oleh seluruh ulama selain pendapat Hasan al-Bashri yang berpendapat bahwa hal itu sekadar berhukum sunnah.

Kewajiban khutbah Jumat berdasarkan hadits Nabi:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا 

“Rasulullah Saw berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya.” (HR Muslim)

Awal mulanya khutbah Jumat disyariatkan setelah pelaksanaan shalat Jumat. Kemudian berubah menjadi sebelum shalat. Saat penduduk Madinah mengalami lapar, datang Dihyah bin Khalifah al-Kalbi membawa barang dagangan dari Syam di saat mereka sedang mendengarkan khutbah Jumat Nabi Saw. Mereka sama beranjak dari tempat khutbah untuk menghampiri Dihyah, hingga tidak tersisa dari mereka kecuali 8 orang.

Melihat sahabatnya beranjak dari masjid, Nabi SAW bersabda, “Demi dzat yang jiwaku berada di kekuasaanNya. Andai mereka bubar semuanya, niscaya lembah menyalakan api untuk menimpa mereka.” Setelah peristiwa tersebut, khutbah Jumat diajukan sebelum pelaksanaan shalat Jumat (keterangan dari Sayyid Muhammad Abdullah al-Jardani, Fath al-‘Alam, juz 3, hal. 50-51, Dar al-Salam-Kairo, cetakan keempat tahun 1990).


Dalam madzhab Syafi’i, khutbah memiliki 5 rukun, yaitu membaca hamdalah, shalawat, wasiat takwa (tiga rukun ini wajib dibaca di kedua khutbah), ayat suci al-Qur’an dan doa untuk kaum Muslimin (2 rukun terakhir ini wajib dibaca di salah satu kedua khutbah).

Dalam membaca rukun-rukun tersebut, disyaratkan menggunakan bahasa Arab. Disyaratkan pula tartib dan terus menerus tanpa adanya pemisah (muwalah) di antara kelima rukun tersebut. 

Namun, selain bacaan-bacaan khutbah yang menjadi rukun khutbah, diperbolehkan menggunakan bahasa non-Arab, seperti yang terlaku di negara kita, isi khutbah biasanya menggunakan bahasa Indonesia. Hal tersebut diperbolehkan dan tidak dapat memutus kewajiban muwalah (terus menerus) di antara rukun-rukun khutbah.

Syekh Abu Bakr bin Syatha’ mengatakan:

وَشُرِطَ فِيْهِمَا عَرَبِيَّةٌ لِاتِّبَاعِ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ ( قوله وشرط فيهما ) أَيْ فِيْ الْخُطْبَتَيْنِ وَالْمُرَادُ أَرْكَانُهُمَا كَمَا فِي التُّحْفَةِ ...الى أن قال....وَكَتَبَ سم مَا نَصُّهُ قَوْلُهُ دُوْنَ مَا عَدَاهَا يُفِيْدُ أَنَّ كَوْنَ مَا عَدَا الْأَرْكَانَ مِنْ تَوَابِعِهَا بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ لَا يَكُوْنُ مَانِعًا مِنَ الْمُوَالَاةِ اه قال ع ش وَيُفْرَقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السُّكُوْتِ بِأَنَّ فِي السُّكُوْتِ إِعْرَاضًا عَنِ الْخُطْبَةِ بِالْكُلِّيَّةِ بِخِلَافِ غَيْرِ الْعَرَبِيِّ فَإِنَّ فِيْهِ وَعْظًا فِي الْجُمْلَةِ فَلَا يَخْرُجُ بِذَلِكَ عَنْ كَوْنِهِ فِي الْخُطْبَةِ اهـ

“Disyaratkan dalam dua khutbah memakai bahasa Arab, maksudnya hanya rukun-rukunnya saja seperti keterangan dalam kitab al-Tuhfah, karena mengikuti ulama salaf dan khalaf. Syaikh Ibnu Qasim menulis, kewajiban memakai bahasa Arab terbatas untuk rukun-rukun khutbah memberi kesimpulan bahwa selain rukun-rukun khutbah yaitu beberapa materi yang masih berkaitan dengan khutbah yang diucapkan dengan selain bahasa Arab tidak dapat mencegah kewajiban muwalah di antara rukun-rukun khutbah. Syaikh Ali Syibramalisi mengatakan, hal ini dibedakan dengan diam yang lama yang dapat memutus muwalah karena di dalamnya terdapat unsur berpaling dari khutbah secara keseluruhan. Berbeda dengan isi khutbah dengan selain bahasa Arab yang di dalamnya terdapat sisi mau’izhah secara umum, sehingga tidak mengeluarkannya dari bagian khutbah.” (Syaikh Abu Bakr bin Syatha, I’ânatut Thâlibîn, juz.2, hal.117, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, cetakan ketiga, tahun 2007)

Demikianlah hukum berkhutbah dengan bahasa Indonesia, juga dengan bahasa-bahasa non-Arab lainnya. Ia diperbolehkan sepanjang rukun-rukun khutbah tetap menggunakan bahasa Arab. Semoga bermanfaat. (M. Mubasysyarum Bih)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua