Jateng

Dosen Inisnu Temanggung Ini Raih Gelar Doktor Usai Teliti Putusan Munas NU di Banjar 

Jum, 17 November 2023 | 08:00 WIB

Dosen Inisnu Temanggung Ini Raih Gelar Doktor Usai Teliti Putusan Munas NU di Banjar 

Muhammad Syakur (tengah) bersama dewan penguji di UIN Suka Yogyakarta. (foto: NU Online Jateng)

Jakarta, NU Online

Usai melakukan penelitian terkait putusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) di Banjar tahun 2019, salah seorang dosen di Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung berhasil meraih gelar doktor. 


Muhammad Syakur telah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Transformasi Metodologi Instinbat Hukum Islam dalam Keputusan Bahtsul Masail NU tentang Status Kewarganegaraan Nonmuslim di Banjar Jawa Barat Tahun 2019 di hadapan dewan penguji, pada Kamis (16/11/2023). 


Dewan penguji yang hadir untuk menguji disertasi Muhammad Syakur itu antara lain, Prof H Ratno Lukito, Moh Tamtowi, Prof Ali Shodiqin, Prof H Agus Moh Najib, H Shofiyullah, Prof H Musahadi.


Muhammad Syakur adalah seorang Dosen Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam (FSHEI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung. Ia kini telah resmi bergelar Doktor Ilmu Syariah pada Program Doktor Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 


Ia mengaku menemukan dinamika pemikiran NU tentang kewarganegaraan selama melakukan riset. Dinamika pemikiran NU itu terjadi akibat empat kerawanan terkait Islam di tengah konteks zaman sekarang. 


"Pertama, status kafir yang di mana dalam konteks negara bangsa, teks fiqih klasik terkait non-Muslim dipandang bernuansa diskriminatif. Kedua, isu khilafah. Ketiga, syariat Islam dan hukum negara. Keempat, konflik antara Muslim dengan non-Muslim," terang Syakur dilansir NU Online Jateng.


Menurutnya, alasan kuat yang mendorong NU melakukan transformasi di segala bidang termasuk metodologi instinbat hukumnya adalah karena melakukan pendekatan keterujian (intersubjectivity testability) kompatibel dengan proses transformasi yang sedang terjadi di NU.


"Arah pergeseran metodologi adalah dari telaah pendapat-pendapat ulama klasik dari ulama mazhab (qauli dan illaqi) atau tekstual menjadi ijtihad alasan hukum (illat al-hukmi) dengan metode tahqiq al-manath (penelitian atas objek) yang kontekstual," katanya.


Dalam penelitiannya, Muhammad Syakur juga memberikan rekomendasi kepada NU agar ketika menjawab problematika fiqih kontemporer hendaknya tak berhenti menjawab hukum fiqih semata, tetapi juga mampu menghasilkan teori-teori baru.


Selain bertugas sebagai dosen di Inisnu Temanggung, Muhammad Syakur juga mengemban amanah sebagai Katib PCNU Temanggung. Ia dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Politik Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berpredikat cumlaude IPK 3,98 dengan masa studi 3 tahun 2 bulan 16 hari.