Tekan Penyebaran Covid-19 di RS, Arab Saudi Luncurkan Klinik Virtual
NU Online · Selasa, 26 Januari 2021 | 04:45 WIB
Patoni
Penulis
Jeddah, NU Online
Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah meluncurkan sebuah remot kontrol pelayanan kesehatan yang memungkinkan pasien dapat berkonsultasi dengan dokter secara online melalui sebuah aplikasi yang dikembangkan pihak Kerajaan.
Dikutip dari Arab News, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa pelayanan virtual akan dibuat lebih cepat dan lebih mudah untuk pasien dengan kondisi non-kritis untuk mendapatkan akses dan pelayanan medis yang baik.
Â
Klinik virtual tersebut juga diluncurkan untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19 di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Â
Otoritas Saudi pada Senin (25/1) melaporkan tiga penambahan kasus kematian baru akibat Covid-19. Hingga saat ini, Saudi melaporkan kasus kematian sebanyak 6.355 orang. Sebanyak 213 kasus baru yang dilaporkan pada Senin, meningkatkan jumlah total infeksi Covid-19 menjadi 366.584 kasus.
Jumlah kasus aktif dan membutuhkan perawatan sebanyak 2.092 pasien, 333 di antaranya berada di unit perawatan kritis. Wilayah Makkah melaporkan 13 kasus baru, Riyadh memiliki 57 kasus dan Madinah memiliki 32 kasus.
Â
Ada 198 pemulihan yang dilaporkan, meningkatkan jumlah total pemulihan menjadi 358.137. Tingkat pemulihan Arab Saudi mencapai 97,75 persen.
Total 12.037.420 orang telah dilakukan tes PCR di Arab Saudi, termasuk 43.695 orang yang dites selama 24 jam terakhir. Pada Senin, sebanyak 391.643 orang yang telah melakukan vaksinasi untuk melawan COvid-19.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua