Internasional

Tarawih di Masjidil Haram-Nabawi Bukan untuk Umum

Rab, 22 April 2020 | 13:45 WIB

Tarawih di Masjidil Haram-Nabawi Bukan untuk Umum

Suasana Masjidil Haram, gambar diambil tahun 2019. (Foto: NU Online/Faizin)

Makkah, NU Online
Presiden Jenderal Dua Masjid Haramain, Sheikh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz al-Sudais, mengumumkan bahwa shalat Tarawih berjamaah akan digelar di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi pada Ramadhan tahun ini. Namun, pesertanya dibatasi, hanya untuk para pekerja dan karyawan, bukan untuk jamaah umum. Rakaat shalat Tarawih juga dikurangi hanya menjadi sepuluh rakaat.

Diberitakan Alarabiya, Rabu (22/4), Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz, menyepakati kebijakan al-Sudais tersebut. Yakni, tetap menangguhkan para jamaah untuk masuk ke Masjidil Haram dan Masjidi Nabawi serta mengurangi jumlah rakaat Tarawih.

Juru bicara Presiden Jenderal Dua Masjid Haramain, Hani bin Hosni Haider, mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya komprehensif untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan di Makkah dan Madinah. Di antaranya menangguhkan jamaah memasuki Masjid Al-Haramain, meningkatkan proses sterilisasi, meluaskan pengujian suhu tubuh setiap pekerja dan mereka yang masuk untuk upacara pemakaman.

Tidak hanya itu, buka bersama dan iktikaf—yang biasanya dilakukan selama Ramadhan—di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga ditiadakan. Kehadiran pekerja di dua masjid tersuci bagi umat Islam itu juga akan dibatasi. Hanya yang benar-benar diperlukan yang diizinkan masuk. 
 
Sebelumnya, Grand Mufti Kerajaan Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Mohammed Al El-Sheikh juga mengumumkan agar shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, jika pandemi virus corona (Covid-19) belum reda. Demikian dilaporkan kantor berita Saudi, SPA, Jumat (17/4).  

Dia menuturkan, tidak mungkin melaksanakan shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri di masjid-masjid karena itu akan ‘melanggar’ tindakan pencegahan yang diambil otoritas terkait untuk memerangai penyebaran virus corona.  Karena itu, dia meminta warga Saudi untuk shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Menurutnya, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah tanpa khutbah.  

Pemerintah Saudi juga merevisi aturan jam malam selama Ramadhan. Dengan aturan baru ini, maka warga atau penduduk Saudi diizinkan keluar rumah dari pukul sembilan pagi hingga untuk memenuhi kebutuhannya.

Pewarta: Muchlishon
Editor: Kendi Setiawan