Internasional

Saudi Izinkan Tarawih di Masjid Nabawi, Maksimal 60 Ribu Jamaah

Jum, 26 Maret 2021 | 02:50 WIB

Saudi Izinkan Tarawih di Masjid Nabawi, Maksimal 60 Ribu Jamaah

Masjid Nabawi di Madinah. (Foto: Saudi Press Agency)

Jakarta, NU Online

Sempat melarang pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19, di tahun ini Pemerintah Arab Saudi rencananya akan melaksanakan Shalat Tarawih di Masjid Nabawi.


Dilansir kantor berita Saudi Press Agency, Rabu lalu menyatakan jika hal tersebut telah diumumkan oleh Kepala Badan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Abd al Rahman Al-Sudais. Dalam pernyataannya ia mengatakan bahwa Masjid Nabawi akan kembali digunakan untuk beribadah asal jamaah mematuhi protokol kesehatan.


Masjid itu akan menampung maksimal 60 ribu jemaah dalam pelaksanaan Shalat Tarawih. Sesuai anjuran pemerintah Saudi, Masjid Nabawi akan ditutup setengah jam setelah Shalat Tarawih dan dibuka dua jam sebelum Shalat Subuh. Kemudian, Masjid Nabawi akan dibuka sepanjang waktu saat sepuluh hari terakhir di bulan suci Ramadan.

 


Masjid Nabawi merupakan masjid terbesar kedua di dunia dengan daya tampung terbanyak yaitu 1.000.000 jamaah. Masjidil Haram di Makkah menempati posisi pertama dengan daya tampung mencapai 4.000.000 jamaah.


Seperti diketahui, tahun lalu, Saudi melarang pelaksanaan salat berjamaah termasuk Shalat Tarawih untuk para jamaah.


Kementerian Urusan Agama Islam dan Dakwah Saudi mengatakan larangan shalat di masjid akan diperpanjang sampai wabah virus corona berkurang.

 


Maka dari itu, pemerintah Saudi mengimbau Shalat Tarawih selama Ramadan hanya boleh dilaksanakan di rumah masing-masing.


Hingga kini, kasus virus corona (Covid-19) di Arab Saudi mencapai 386 ribu orang, sebanyak 375 ribu orang sembuh dan sebanyak 6.613 orang di antaranya meninggal dunia.


Mengutip Gulf News, Al Sheikh mengatakan pemerintah Saudi juga hanya memperbolehkan maksimal enam orang menshalatkan hingga memakamkan jenazah demi meminimalisir keramaian yang berisiko menularkan virus. Kedua kebijakan pencegahan itu selaras dengan aturan Kementerian Kesehatan Saudi.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon