Internasional

Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman bagi Penembak di Masjid Christchurch

Ahad, 23 Agustus 2020 | 22:00 WIB

Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman bagi Penembak di Masjid Christchurch

Pengadilan Selandia Baru memulai menggelar sidang untuk menjatuhkan hukuman terhadap Brenton Tarrant, seorang warga Australia yang membunuh 51 Muslim ketika mereka sedang Shalat Jumat di salah satu masjid di Christchurch tahun lalu, pada Senin, (24/8). (Foto: Reuters)

Wellington, NU Online
Pengadilan Selandia Baru memulai menggelar sidang untuk menjatuhkan hukuman terhadap seorang warga Australia yang membunuh 51 Muslim ketika mereka sedang Shalat Jumat di salah satu masjid di Christchurch tahun lalu, pada Senin, (24/8).


Pada Maret lalu, Brenton Tarrant—penganut ideologi supremasi kulit putih—mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris. Hal itu diakui Tarrant setahun setelah dia menyerang orang-orang yang menghadiri Shalat Jumat di Masjid Masjid Al-Noor dan Masjid Lindwood dengan menggunakan senjata semi otomatis dan menyiarkannya secara langsung via Facebooknya.


Diberitakan Aljazeera, Senin (24/8), selama sidang hukuman empat hari di Pengadilan Tinggi Christchurch, Hakim Cameron Mander akan mendengarkan pernyataan dari 66 orang yang selamat dari serangan itu.


Sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup. Pengadilan akan ditutup pada Senin pagi. Anjing penjaga akan disiagakan di depan gedung untuk memeriksa staf pengadilan dan awak media yang ada di luar gedung.


Tarrant dijadwalkan akan hadir dalam persidangan tersebut. Dia urun dari pesawat Angkatan Udara Selandia Baru di Bandara Christchurch pada Ahad sore. Sebuah rekaman televisi menunjukkan, dia mengenakan rompi pelindung dan helm saat petugas bersenjata mengantarnya ke belakang sebuah van putih. Dia akan dijatuhi hukuman setelah diizinkan membuat pernyataan. 


Tarrant menghadapi hukuman penjara seumur hidup dengan masa non-pembebasan bersyarat selama 17 tahun. Kendati demikian, hakim memiliki kekuatan untuk memutuskan memenjarakannya tanpa kemungkinan dibebaskan. Dengan demikian, Tarrant akan dipenjara selama sisa hidupnya. Untuk diketahui, hukuman seperti itu sebelumnya tidak pernah dijatuhkan di Selandia Baru.


Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan, ini akan menjadi pekan yang sulit bagi banyak orang. Tidak lain, karena peristiwa itu membuat banyak orang trauma.


"Saya tidak berpikir ada yang bisa saya katakan yang akan meringankan betapa traumatisnya periode itu. Keseluruhan proses kemungkinan akan memakan waktu, sebagaimana mestinya, orang perlu didengarkan," kata Ardern.


Pewarta: Muchlishon
Editor: Kendi Setiawan