Internasional

Tersangka Penembakan Masjid Selandia Baru Didakwa Lakukan Aksi Terorisme

Sel, 21 Mei 2019 | 07:45 WIB

Tersangka Penembakan Masjid Selandia Baru Didakwa Lakukan Aksi Terorisme

Brenton Tarrant menghadiri persidangan pada Maret lalu. (Foto: Reuters)

Wellington, NU Online
Pihak kepolisian Selandia Baru mendakwa Brenton Tarrant (28), tersangka penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada Maret lalu dengan dakwaaan melakukan tindakan terorisme. 

Kepolisian Selandian Baru mengatakan, tuduhan aksi terorisme terhadap Tarrant diajukan pada pada hari ini, Selasa (21/5). “Dakwaan itu akan menyatakan bahwa sebuah tindakan teroris telah terjadi di Christchurch pada 15 Maret 2019,” kata Komisaris Polisi Mike Bush dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters.

Pihak kepolisian Selandia Baru sudah memberikan informasi kepada para penyintas dan keluarga korban penembakan massal di dua masjid di Selandia Baru terkait dengan penambahan dakwaan kepada tersangka. 

Sebelumnya, pengadilan setempat mendakwa Tarrant dengan puluhan dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Total, ada 51 dakwaan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan yang dihadapi Tarrant.

Tarrant akan menjalani sidang lanjutan pada14 Juni mendatang. Selain ditahan, dia juga diperintahkan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan apakah dia layak diadili. 

Sebagaimana diketahui, pada Jumat 15 Maret lalu, Brenton Harrison Tarrant (28) –seorang anti-imigran dan pendukung aliran supremasi kulit putih- menembak secara membabi-buta ke arah para jamaah yang akan melaksanakan Shalat Jumat di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, yaitu Masjid Al-Noor dan Masjid Lindwood. 

Mirisnya, Tarrant menyiarkan aksi brutalnya itu secara live di akun Facebook-nya. Kejadian itu menyebabkan 51 orang meninggal dunia dan 50 lainnya mengalami luka-luka. 

Setelah aksi teror yang dilakukan Tarrant, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern segera ‘mengoreksi’ kebijakan terkait dengan kepemilikan senjata di Selandia Baru. Ardern melarang peredaran senapan serbu semi-otomatis dan bergaya militer, sebagaimana yang dipakai Tarrant.

Hingga saat ini pihak berwenang masih melakukan penyelidikan kasus Tarrant tersebut. Ardern mengatakan, hasil penyelidikan aksi teror di dua masjid di kota Christchurch akan dilaporkan kepada pemerintah Selandia Baru pada 10 Desember akhir tahun nanti.

Menurut Ardern, penyelidikan senilai 7,7 juta dollar atau Rp 73,4 miliar itu akan mengecek tentang aktivitas, penggunaan media sosial, dan koneksi internasional Brenton Tarrant. Termasuk juga bagaimana Tarrant mendapatkan izin kepemilikan senjata dan rekam jejaknya. (Red: Muchlishon)