Mogok Makan Selama 103 Hari, Warga Palestina Dibebaskan Israel
NU Online · Sabtu, 28 November 2020 | 01:35 WIB

Maher al-Akhras mendapat perawatan di rumah sakit setelah melakukan aksi mogok makan selama 103 hari (Foto: Anadolu Agency)
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Otoritas Israel membebaskan seorang warga Palestina yang melakukan mogok makan selama 103 hari pada Kamis (26/11). Mogok makan tersebut, menurut Klub Tahanan Palestina, untuk memprotes aturan Israel yang mengizinkan penahanannya tanpa dakwaan.
Maher al-Akhras ditangkap karena diduga menjadi anggota kelompok milisi. Ia dipindahkan dari Rumah Sakit Tel Aviv ke Rumah Sakit Universitas Al-Najah Nablus di Tepi Barat yang diduduki.
"Keputusan untuk melepaskannya kembali ke rumah akan mengikuti penilaian medis atas kondisinya," ujar Direktur Medis Rumah Sakit Al-Najah, Abdul-Karim Al-Barqawi dikutip dari Al Arabiya.
Akhras, 49, ditangkap di dekat Nablus pada Juli dan dimasukkan ke penahanan administratif. Kebijakan ini digunakan Israel untuk menahan tersangka militan tanpa dakwaan.
Para aktivis kemanusiaan Israel melakukan protes untuk membebaskan Maher Akhras. (Foto: Ahmad Gharabli/AFP)
Dia diduga terkait dengan kelompok bersenjata Palestina, Jihad Islam, yang dicap sebagai kelompok teroris oleh Israel, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Ayah enam anak itu melakukan puasa untuk memprotes perintah penahanan empat bulan yang akan berakhir pada 26 November.
Akhras, yang telah ditangkap oleh Israel beberapa kali sebelumnya, mengakhiri aksi mogok makannya setelah otoritas Israel berkomitmen untuk tidak memperpanjang penahanannya melebihi tanggal tersebut.
Kebijakan penahanan administratif Israel, yang diwarisi dari mandat Inggris di Palestina, memungkinkan penahanan tahanan tanpa biaya untuk periode yang dapat diperpanjang hingga enam bulan setiap kali.
Israel mengatakan prosedur itu memungkinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka dan mencegah serangan sambil terus mengumpulkan bukti. Tapi sejumlah kritikus dan kelompok hak asasi mengatakan sistem itu disalahgunakan.
Menurut kelompok hak asasi manusia Israel, B'Tselem, sekitar 355 warga Palestina ditahan dalam perintah penahanan administratif pada Agustus, termasuk dua anak di bawah umur.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua