Internasional

Larang Warga Enam Negara Islam Masuk Amerika, Trump Direstui Kejaksaan Agung

NU Online  ·  Kamis, 7 Desember 2017 | 23:00 WIB

Larang Warga Enam Negara Islam Masuk Amerika, Trump Direstui Kejaksaan Agung

(foto: Getty Images)

Washington, NU Online
Kejaksaan Agung Amerika Serikat memutuskan untuk merestui kebijakan imigrasi Donald Trump terkait dengan larangan warga dari enam negara Islam untuk memasuki negera Paman Sam tersebut. Warga enam negara Islam yang tidak diizinkan masuk Amerika Serikat adalah Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman. Ditambah dengan Korea Utara dan Venezuela.   

Putusan yang ditetapkan pada Senin (4/12) tersebut bisa segera diberlakukan sementara beberapa kasus pengadilan menentang larang itu terselesaikan. Keputusan akhir soal kebijakan larangan ini diperkirakan akan memakan waktu yang tidak sebentar. Namun ‘restu’ Kejaksaan Agung Amerika Serikat terhadap kebijakan Trump tersebut menjadi pukulan yang mendalam bagi pendukung anti diskriminasi yang bersikukuh menolak kebijakan tersebut. 

Larangan tersebut berarti bahwa Amerika Serikat akan secara kategoris menolak visa masuk ke Amerika Serikat bagi mereka yang berkewarganegaraan enam negara Islam dan ditambah dua negara tersebut. Namun ada pengecualian bagi mereka yang datang ke Amerika Serikat untuk bisnis atau hubungan keluarga dekat akan diperbolehkan. 

Sebagaimana dikutip dari The Guardian, Jaksa Agung Jeff Sessions mengatakan bahwa keputusan lembaga tersebut adalah merupakan sebuah kemenangan untuk menyelamatkan dan mengamankan warga Amerika Serikat.

Para pakar terorisme menganggap bahwa pembenaran keamanan dengan cara pelarangan tersebut adalah sesuatu yang menyesatkan. Bahkan, dalam sebuah pernyataannya The progressive Center for Constitutional Rights mengutuk keputusan Kejaksaan Agung itu dan menganggap bahwa apa yang dilakukan kejaksaan adalah sebuah tindakan yang diskriminatif dan tidak manusiawi terhadap Muslim. (Red: Muchlishon Rochmat)