Grand Mufti Mesir: Fiqih Mengatur Semua Urusan Manusia
Sel, 7 Februari 2023 | 11:15 WIB
Grand Mufti Mesir Syekh Syauqi Ibrahim Allam hadir secara virtual dalam Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023). (Foto: Amar)
Muhammad Aiz Luthfi
Penulis
Surabaya, NU Online
Grand Mufti Mesir Syekh Syauqi Ibrahim Allam mengatakan bahwa fiqih tidak hanya membahas seputar amaliyah ibadah, seperti bersuci, shalat, puasa, dan sebagainya. Lebih dari itu, fiqih membahas dan mengatur berbagai urusan kehidupan manusia seperti peradilan, persaksian, kriminalitas, dan lain sebagainya.
"Sudah ada beberapa pembahasan baru dalam masalah peradilan yang mengikuti perkembangan zaman dan sesuai dengan waktu dan tempat," ucap Syekh Syauqi saat menyampaikan materi secara virtual pada Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I yang digelar di Hotel Shangri-La, Surabaya, Senin (6/2/2023).
Di samping itu, sambung Syekh Syauqi, fiqih juga membahas soal hubungan bilateral antarnegara, termasuk di dalamnya adalah soal politik, hubungan Muslim dengan non-Muslim, baik dalam kondisi damai maupun perang.
"Fiqih juga membahas berbagai masalah duniawi yang tidak lepas dari kehidupan umat manusia, seperti kedokteran, arsitek, dan farmasi, serta penguatan militer suatu negara untuk menjaga keutuhan negara dari musuh-musuhnya," tambahnya.
Maka dari itu, kata Syekh Syauqi, para ulama fiqih sudah membahas dan menulis aneka permasalahan tersebut di berbagai kitab. Untuk itu, di antara umat Islam hendaknya ada yang mampu memahami dan mendalaminya, jika tidak maka semuanya akan berdosa.
Mufti Mesir ini menyampaikan, maksud dari penjelasan yang disampaikannya itu adalah untuk memecahkan setiap permasalahan yang ada. Fiqih Islam menghasilkan suatu fatwa berdasarkan sumber dan referensi yang jelas dan terpercaya.
"Makna fatwa adalah suatu proses pengambilan hukum atas peristiwa yang terjadi baik individu atau kelompok," imbuhnya.
Syekh Syauqi kemudian membeberkan, pemahaman suatu fatwa dan ilmu terhadap hukum-hukum yang menyeluruh adalah ilmu terhadap hukum-hukum itu sendiri. Ilmu tersebut kemudian bisa disesuaikan dengan aneka permasalahan kekinian.
"Maka setiap permasalahan bisa membawa pada optimisme dan wasilah terbentuknya peradaban Islam, sebab hal itu bisa menjawab kejadian dalam kehidupan manusia seiring berjalannya waktu dan zaman," ujarnya.
Syekh Syauqi menambahkan, aneka permasalahan tersebut semakin jelas di zaman yang serba digital seperti sekarang, Menurutnya, dalam kondisi ini fikih bisa bekerja misalnya untuk mencegah timbulnya bahaya dari teknologi digital.
"Terlebih adanya beberapa fatwa cacat dan radikal yang diembuskan oleh segelintir kelompok di media sosial yang menyebabkan Islam dicap sebagai agama yang keras, padahal itu bertentangan dengan hakikat Islam yang mulia," jelasnya.
Syekh Syauqi kemudian menegaskan bahwa Islam adalah agama peradaban yang mengajak umat manusia pada keselamatan, perdamaian, kasih sayang, keadilan, dan persamaan.
Pewarta: Aiz Lutfi
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Orang yang Dianjurkan Membuka Kain Kafan pada Pipi Jenazah saat Pemakaman
2
Khutbah Jumat: Pahala Surga bagi Orang yang Bisa Menahan Amarah
3
Timnas Indonesia VS Uzbekistan Malam Ini, Tentukan Tiket ke Olimpiade Paris 2024
4
Dua WNI Ini Gowes Sepeda 8 Bulan Demi Nonton Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
5
Piala Asia U-23, PBNU Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan Terbuka untuk Umum
6
Indonesia vs Uzbekistan U23: Keseruan Nobar di PBNU
Terkini
Lihat Semua