Internasional

Berpakaian Khas Santri, Kader NU Ini Raih Doktor Terbaik di Maroko

NU Online  ·  Kamis, 8 Februari 2018 | 06:37 WIB

Berpakaian Khas Santri, Kader NU Ini Raih Doktor Terbaik di Maroko

Nasrulloh Afandi bersama para profesor penguji.

Indramayu, NU Online
Prestasi menggembirakan kembali diraih oleh kader NU, Nasrulloh Afandi, kiai muda NU asal Indramayu, Jawa Barat itu berhasil meraih Doktor dengan predikat tertinggi, summa cumlaude atau musarrif jiddan (sangat terhormat dengan banyak pujian), Rabu (7/2) di Fakultas Syariah Universitas al-Qurawiyin Maroko.

Dalam disertasinya berjudul al-fikrul al-almaqosidi wa atsaruhu fifatawa majami' al-fiqhiyah al-mu'ashiroh (Pemikiran Maqashid Syariah dan pengaruhnya terhadap fatwa, lembaga-lembaga fatwa modern), pimpinan Pesantren asy-Syafi'iyyah Kedungwungu Krangkeng, Indramayu menawarkan berbagai solusi fleksibelitas dan moderatisme hukum Islam di tengah beragamnya problematika masyarakat modern.

Di konteks fatwa ekonomi, Gus Nasrul, panggilan akrabnya memaparkan secara detail, unsur-unsur maqashid syariah.
Dari mulai lembaga fatwa di Eropa yang memperbolehkan Muslim yang tinggal di negara muslim minoritas, bertransaksi ekonomi kredit rumah dengan transaksi unsur riba, juga analisa unsur-unsur maqashid syariah dari fatwa di negara Muslim minoritas, muslim boleh bekerja di lembaga asuransi yang menurut tinjauan fiqih adalah haram.

Dalam konteks keluarga, Gus Nasrul juga berhasil menganalisa unsur-unsur maqashid syariah secara detail. Atas fatwa, dari kasus sepasang suami Istri non-Muslim di negara-negara Muslim minoritas. Yang mendadak istrinya masuk Islam dan suaminya tetap non-Muslim.

"Dalam tinjauan Maqashid syariah, tidak jatuh talak/cerai. Padahal dalam tinjauan fiqih, kasus tersebut menyebabkan langsung jatuh talak,” tutur pria yang juga menantu KH Makmun, Pengasuh Pesantren Balekambang, Jepara itu.

Dalam konteks kedokteran, Gus Nasrul juga berhasil menjabarkan unsur-unsur maqashid syariah secara mendalam, dari fatwa yang memperbolehkan bedah jenazah untuk ambil organ tubuh, bagi orang yang mash hidup.

Hal itu boleh demi menyelamatkan jiwa orang yang masih hidup. "Padahal hal itu dilarang dalam hukum fiqih. Namun karena adanya kemaslahatan, dalam tinjauan maqashid syariah hal itu diperbolehkan,” tuturnya.

Sidang dilaksanakan dengan empat orang Profesor penguji. Para penguji menyepakati, melalui disertasi ini, Nasrulloh Afandi dengan menggunakan analisis maqashid syariah, ia berusaha memberi solusi kebuntuan hukum Islam (fiqih) di tengah semakin kompleksnya berbagai problematika kehidupan masyarakat modern.

"lni merupakan karya ilmiah yang sangat perlu untuk dibaca oleh para mufti dan mujtahid modern untuk menjawab persoalan umat sesuai perkembangan zaman dengan berbagai permasalahan hukum Islam, yang sangat butuh solusi, meski disertasi ini masih perlu adanya pembenahan,” ucap salah seorang profesor penguji.

Yang unik, dalam sidang tersebut, Gus Nasrul mengenakan pakaian khas Indonesia, baju batik, sarung, dan peci hitam serta sandal jepit. Namun, karena cuaca puncak musim dingin, ia tampak mengenakan kaos kaki. Universitas al-Qurawiyin, adalah universitas tertua didunia yang didirikan pada tahun 859. (Akfas/Fathoni)