Internasional

Ajarkan Islam di Medsos, Muslim Tiongkok Dipenjara 2 Tahun

NU Online  ·  Selasa, 12 September 2017 | 11:24 WIB

Ajarkan Islam di Medsos, Muslim Tiongkok Dipenjara 2 Tahun

Ilustrasi (techinasia.com)

Beijing, NU Online
Seorang Muslim di Tiongkok menerima vonis dua tahun penjara setelah membuat kelompok diskusi online yang memuat syiar Islam.

Situs resmi Pengadilan Online Tiongkok, seperti dilaporkan AP, Selasa (12/9), mengungkapkan, Huang Shike ditangkap pada tahun 2016 di provinsi Xinjiang, tiga bulan sesudah ia membentuk kelompok diskusi tentang ibadah umat Islam di sebuah aplikasi layanan perpesanan, WeChat.

Di kelompok diskusi WeChat lainnya, pria 49 tahun itu juga mengajarkan tentang Al-Qur'an. Lebih dari 100 orang tergabung sebagai anggota dalam kelompok diskusi yang dibuat Huang.

Kelompok diskusi di media sosial ini, kata situs tersebut, "mengganggu aktivitas normal keagamaan" dan melanggar undang-undang tentang penggunaan internet untuk membahas agama.

Pihak berwenang Tiongkok tengah meningkatkan pengawasan dan patroli di Xinjiang karena khawatir penyebaran Islam militan yang mereka yakini telah menyusup ke wilayah tersebut dari Asia Tengah.

Huang adalah anggota minoritas Hui. Ada lebih dari 20 juta Muslim tinggal di Tiongkok, terutama dari kalangan Uighur, Hui, dan etnis minoritas lainnya. Sebanyak 10,6 juta keturunan Hui mengalami ketegangan hubungan dengan Han, yang mencapai lebih dari 90 persen dari 1,37 miliar penduduk di Tiongkok.

Pejabat Tiongkok telah mendesak pemerintah daerah untuk lebih mengasimilasikan minoritas Muslim ke dalam budaya Han, karena banyak etnis yang mengecam sebuah kecenderungan yang mereka sebut sebagai gejala "Arabisasi" di kalangan Muslim Tiongkok. (Red: Mahbib)