Internasional

Afrika Selatan Gugat Israel di Mahkamah Internasional atas Tuduhan Genosida di Gaza

Jum, 12 Januari 2024 | 19:00 WIB

Afrika Selatan Gugat Israel di Mahkamah Internasional atas Tuduhan Genosida di Gaza

Adila Hassim, Pengacara Afrika Selatan, saat berbicara di Mahkamah Internasional. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube PBB)

Jakarta, NU Online

Afrika Selatan telah mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) terhadap Israel dengan tuduhan serius tentang genosida di Gaza. Sidang pertama digelar pada Kamis (11/1/2024) dan dilanjutkan hari ini, Jumat (12/1/2024) dengan pihak Israel menyampaikan argumen lisan mereka.
 
 
Afrika Selatan menyerahkan dokumen setebal 84 halaman yang menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran Konvensi Genosida 1948, yang mengamanatkan negara-negara untuk mencegah kejahatan serupa. Tim hukum Afrika Selatan menegaskan bahwa serangan udara, darat, dan laut Israel telah menyebabkan kematian ribuan warga sipil serta merusak rumah dan infrastruktur penting.
 
 
Pengacara Afrika Selatan Adila Hassim memberikan rincian tentang apa yang menyebabkan tuduhan genosida tersebut. Dia mengatakan, serangan Israel menunjukkan tindakan sistematis di wilayah yang dikontrol Israel, mulai dari manusia, hingga akses air, layanan, dan internet. Selama 96 hari, katanya, Israel telah menjadikan Gaza sebagai salah satu target serangan bom konvensional terberat dalam sejarah dunia modern.
 
 
“Gaza yang merupakan salah satu tempat padat penduduk di dunia adalah rumah bagi sekitar 2,3 juta warga Palestina, hampir setengah dari mereka adalah anak-anak,” kata Hassim di pengadilan.
 
 
Klaim pertama yang disampaikan Hassim adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza. Sekjen PBB Antonio Guterres sendiri mengakui lima minggu lalu bahwa tidak ada tempat yang aman di Gaza. Lebih dari 23 ribu orang terbunuh, setidaknya 70 persen adalah perempuan dan anak-anak. Tingkat pembunuhan begitu besar sehingga banyak dari korban yang dikuburkan tanpa teridentifikasi di kuburan massal.
 
 
“Selama 96 hari terakhir, Israel telah menjadikan Gaza sebagai sasaran dari apa yang telah digambarkan sebagai salah satu kampanye pengeboman konvensional terberat dalam sejarah perang modern,” terangnya.
 
 
Ia mengatakan bahwa tindakan Israel menghambat bantuan kemanusiaan dan menciptakan risiko kelaparan dan penyakit di tengah serangan.
 
 
"Warga Palestina di Gaza menjadi sasaran pemboman tanpa henti, di rumah, rumah sakit, sekolah, masjid, gereja, bahkan saat mereka mencari makanan," ujarnya.
 
 
Afrika Selatan menyampaikan bahwa 6.000 bom menghantam Gaza pada pekan pertama. Dokumen tersebut juga menyinggung penggunaan bom berat hingga 2.000 pon, yang disebut sebagai bom terbesar dan paling merusak yang pernah ada.
 
 
Pihak Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida, yang secara khusus diatur dalam Konvensi Genosida, sebagai tindakan serius yang melanggar hukum internasional.
 
 
Mahkamah Internasional telah menjadwalkan sidang untuk mendengar argumen dari pihak Afrika Selatan terkait gugatan genosida yang diarahkan kepada Israel. Sidang ini dilaksanakan dua hari, 11-12 Januari. Tanggapan resmi dari pihak Israel dijadwalkan akan disampaikan Jumat, (12/1/2024).
 
 
Sidang ini menjadi forum penting untuk mendengar klaim dan pembelaan dari kedua belah pihak. Keputusan Mahkamah Internasional terkait kemungkinan tindakan darurat diharapkan akan diumumkan pada akhir Januari ini. Namun,proses penentuan status pelanggaran genosida oleh Israel tidak akan segera diputuskan, dan proses ini mungkin memakan waktu bertahun-tahun.
 
 
Meskipun Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk membuat keputusan final dan tanpa banding, belum ada mekanisme yang ditetapkan untuk menegakkan keputusan tersebut.