Ladang Harta Karun dan Senjata Milik Abu Nawas
NU Online · Ahad, 26 April 2020 | 13:45 WIB
Tibalah prajurit di rumah Abu Nawas. Mereka melihat Abu Nawas dan istrinya sedang mencangkul di ladang yang akan mereka tanami kentang.
Baru mencangkul beberapa meter saja, tanpa ampun para prajurit menggelandang Abu Nawas ke penjara istana. Ia bersedih karena ladangnya belum selesai dicangkul, ditambah sang istri tidak mungkin kuat mencangkul sendirian.
Di dalam penjara, Abu Nawas bepikir keras agar istrinya tetap bisa menanam kentang. Kalau tidak, musim tumbuhnya kentang akan berlalu begitu saja.
Ia memanggil seorang penjaga penjara. âWahai penjaga, saya ingin menulis surat rahasia untuk istriku di rumah tentang sesuatu yang sangat penting,â kata Abu Nawas yang menyampaikan bahwa suratnya itu tidak boleh dibaca oleh siapa pun.
Si Sipir atau penjaga penjara tersebut langsung melaporkan keingingan Abu Nawas kepada Baginda Raja. Baginda menyetujuinya. Penjaga penjara langsung mengambilkan kertas dan pena untuk Abu Nawas.
Abu Nawas menulis dalam suratnya: "Wahai istriku, janganlah engkau sekali-kali menggali ladang kita, karena aku menyembunyikan harta karun dan senjata di situ. Tolong jangan bercerita kepada siapa pun."
Tentu saja Baginda Raja penasaran lalu membaca surat rahasia Abu Nawas untuk istrinya. Setelah mengetahui isi surat tersebut, Raja mengirimkan banyak prajurit untuk menggali ladang Abu Nawas.
Istri Abu Nawas kaget, prajurit kerajaan ramai-ramai menggali ladangnya. Pekerjaan yang selama ini diharapkannya agar bisa menanam kentang.
Abu Nawas kembali menyurati istrinya: âIstriku, sekarang engkau bisa menanam kentang tanpa harus menggali tanah.â (Fathoni)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua