Daerah

PCNU Pamekasan Sesali Menjamurnya Toko Modern Tak Berizin

NU Online  ·  Sabtu, 10 Mei 2014 | 07:21 WIB

Pamekasan, NU Online
Toko modern terus bermunculan di Kabupaten Pemekasan. Namun, diduga keberadaannya tidak diiringi dengan kelengkapan administrasi yang semestinya.  Terbukti, dari semua toko modern yang tersebar di Pamekasan masih banyak yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

<>Hal demikian disesali oleh Ketua PCNU Pamekasan, KH Abdul Ghoffar, menurutnya, toko modern tersebut sudah menggusur ekonomi kerakyatan warga setempat. Lebih disayangkan jika operasionalnya dilakukan tanpa izin atau ilegal. 

"Padahal, dari puluhan toko modern yang ada, rata-rata sudah beroperasi cukup lama. Sehingga, sangat mengherankan jika sampai saat ini belum ada pengelola toko modern yang mengurus perizinan. Di lain pihak, instansi terkait juga terkesan diam dalam menyikapi maraknya toko modern ilegal tersebut," tegasnya kepada NU Online, Sabtu (10/5).

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan, pada saat melakukan pengecekan di beberapa toko yang sudah beroperasi sekitar setahun, sebagian besar hanya mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tidak satu pun toko modern yang memiliki IUTM.

Dengan kondisi seperti itu, Bambang mengaku sangat menyayangkannya, sebab bagi usaha toko modern, IUTM merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Untuk itu, pihaknya berharap kepada menajemen toko yang bersangkutan agar segera mengurus izin ke instansi yang berwenang.

”Seharusnya kelengkapan perizinan IUTM itu sudah dimiliki sebelum dibangun dan dioperasikan. Tapi ternyata setelah kami cek tak satu pun toko modern yang ada di Pamekasan memiliki IUTM,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pamekasan, Sahrul mengakui kondisi tersebut. Data yang ada di KPPT setempat menyebutkan, dari 16 minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang berada di Pamekasan hanya terdapat 4 toko modern yang telah mengajukan pembuatan IUTM.

“Saat ini baru 4 toko modern yang mengurus perizinan. Dua toko mengajukan IUTM sebelum saya menjabat kepala KPPT dan dua toko modern mengajukan setelah saya menjadi Kepala KPPT,” terangnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya mengatakan bahwa IUTM tersebut segera diterbitkan. Selain minimarket yang sudah terkenal tersebut, toko modern lainnya yang juga tidak memiliki IUTM adalah toko modern milik perorangan dan milik pondok pesantren yang saat ini keberadaannya juga marak.

Sahrul mengakui selama ini pihaknya sangat kesulitan untuk mendesak manajemen toko agar segera melengkapi persyaratannya, termasuk masalah IUTM. Sebab rata-rata menajemen pertokoan itu tidak berdomisili di Pemekasan.

“Perwakilan yang berada di Pamekasan tidak memiliki kewenangan untuk itu, namun kami mendesak untuk segera mengurus kelengkapan perizinan melalui perwakilannya,” imbuhnya.

Sahrul menambahkan, selama ini pihaknya terus berupaya agar semua toko modern segera memiliki IUTM. Cara yang dilakukan yaitu dengan selalu berkoordinasi dengan sejumlah pemilik toko. Sayangnya, mayoritas pemilik pertokoan modern belum mematuhi kelengkapan perizinan tersebut. (Hairul Anam/Mahbib)