Daerah

PCNU Cirebon Bertekad Hapuskan Trafficking

NU Online  ·  Kamis, 17 Mei 2007 | 12:54 WIB

Cirebon, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan Polres Kabupaten Cirebon dan Fahmina Institute menggelar halaqoh anti trafficking atau perdagangan orang. Kegiatan ini diadakan pada Ahad (6/5) lalu, dihadiri lebih dari seratus peserta yang terdiri dari ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) se-Kabupaten Cirebon, LSM, Mahasiswa dan tokoh masyarakat.

Hadir sebagai narasumber Maria Ulfah Anshor (Ketua Umum PP Fatayat NU dan anggota DPR RI), Kamil Razak (Polda Jawa Barat), Bambang Budiono (Direktur Pusham UNAIR Surabaya) dan KH. Ali Murtadho (Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon).<>

Agenda tersebut terselenggara setelah diadakannya rapat dengar pendapat pada tanggal 27 April 2007 lalu yang dilakukan PCNU Kabupaten Cirebon dengan Kapolres Syamsul Bahri.  Kapolres yang baru dilantik itu menyatakan persetujuan atas kerjasama pencegahan dan penindakan kejahatan trafiking ini untuk tahap pertama dilakukan dalam bentuk seminar bersama.

Kapolres bahkan mengusulkan untuk membentuk Tim Kerjasama antara PC NU Kabupaten Cirebon dengan Kapolres Kabupaten Cirebon. Tim ini juga akan dilengkapi dengan staff dari Fahmina institute untuk menggodog agenda program kerja yang kongkrit, yang bisa diusulkan sebagai kerja-kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Lebih tegas lagi, Kapolres mengusulkan agenda pencegahan masyarakat dari kejahatan trafiking ini, sebagai pra-syarat mereka yang akan maju sebagai calon Kepala Daerah di ajang Pilkada Kabupaten Cirebon yang akan digelar tahun depan 2008.

Menurutu Maria Ulfa, trafficking merupakan kejahatan sistemik, pola dan pelakunya sangat susah untuk dilacak. Untuk itu pola penanggulangan juga diperlukan kerjasama semua pihak, mungkin kerjasama ini tahap awal untuk menggalang kekuatan bersama.

Dalam Undang-Undang No 21 th 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ditegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah meliputi: (1) Membentuk rumah perlindungan sosial atau Pusat Trauma untuk penyelengraan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. (2) Mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, bersama masyarakat dan keluarga.

(3) Membuat kebijakan, program kegiatan, dan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. (4) Mengambil langkah langkah untuk pencegahan dan penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). (5) Membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi. (6) Membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, hukum, da kebiasaan inerasional yang berlaku.

”Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia telah merespon secara eksplisit persoalan terhadap kejahatan perdagangan orang. Karena besar kemungkinan, sebagian besar warga yang menjadi korban trafiking adalah warga NU, kata Maria Ulfa.

Pada 15 Agustus 2006 lalu, halaqoh ulama NU yang dibuka oleh rais Syuriah PBNU KH Ma’ruf Amin dan ditutup oleh KH Masyhuri Na’im, memutuskan bahwa eksploitasi manusia pada saat proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau memberi manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara, hukumnya adalah haram.(nam)