Daerah MENENGOK DESA PENGEMIS

NU Prihatin

NU Online  ·  Kamis, 19 Oktober 2006 | 03:47 WIB

Sumenep, NU Online
Percaya atau tidak, sebuah desa di Sumenep Madura menjadikan kegiatan mengemis sebagai mata pencaharian utama mayoritas penduduknya dan bagian dari budaya turun temurun.

Bahkan penduduk luar yang menikah dengan warga "desa pengemis" setelah bermukim di desa itu otomotis ikut menggeluti pekerjaan sebagai pengemis konvensional atau pengemis terpelajar tergantung dari latar belakang pendidikan.       

<>

Aktivitas mengemis yang dilakukan masyarakat di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata tidak hanya dilakukan di Pulau Madura, dan sebagian Jawa Timur, tapi juga merambah ke Batam, Kalimantan, Jakarta dan bahkan ke Malaysia.

NU Prihatin

Masalah itu kini juga menjadi perhatian dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) setempat. "Kami sangat prihatin dengan budaya mengemis yang dialami warga Kecamatan Pragaan. Kebiasaan tersebut harus diberantas," kata Ketua PCNU Kabupaten Sumenep, KH Abdullah Kholil, MHum.

Ia menilai budaya mengemis adalah salah satu penyakit masyarakat yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. "NU sebagai organisasi keagamaan memandang perlu memberantas budaya mengemis yang terus-menerus dilakukan masyarakat, apalagi mereka yang melakukan aktivitas itu bukan hanya orang yang tidak mampu, tapi orang-orang berada," katanya.

Apalagi, kebiasaan mengemis itu sudah dijadikan sebuah pekerjaan tetap yang sifatnya mengumpulkan uang untuk kepentingan kekayaan pribadi, namun berkedok kepentingan agama, jelasnya.

Ia mengakui, NU bukan tidak pernah melakukan upaya pendekatan, baik secara personal melalui kelembagaan maupun melalui kiai-kiai di wilayah setempat dengan metode ceramah yang digelar di kampung-kampung mereka.

"Tapi, upaya itu justru tidak berhasil dan membuat mereka marah saat ada pembinaan yang dilakukan para kiai. Untuk memberantasnya perlu dilakukan oleh semua pihak dan secara serentak," ujarnya. Ia berjanji akan segera membahas khusus soal pengemis dalam "Bahtsul Masail" (pembahasan masalah hukum agama) dari kegiatan mengemis yang akan segera dilakukan.

Apapun hasil pembahasannya, akan ditindak lanjuti melalui gerakan sosial yang dinilai dapat menghentikan aksi mengemis warga Kecamatan Pragaan, tegasnya.

"NU akan menyebarkan seruan baik melalui pemasangan spanduk, baliho dan himbauan melalui media massa, bahwa mengemis itu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam," paparnya.

Ia juga menghimbau pihak pemerintah agar menertibkan para pengemis dan penyebar proposal yang tidak benar. Selain ada upaya melalui penyadaran secara personal yang dilakukan organisasi keagamaan maupun organisasi sosial, tindakan tegas dari penegak hukum juga sangat diperlukan.

"Tanpa adanya usaha yang konprehensif, mustahil kebiasaan mengemis yang sudah menjadi budaya akan bisa diberantas," katanya.

Selain hal itu, ia juga berharap, warga masyarakat Kecamatan Pragaan yang tidak melakukan hal yang sama hendaknya saling mengingatkan warga yang lain. Sebab, tanpa adanya sentuhan dari semua pihak mereka sulit disadarkan. (ant/mkf)