Daerah

LTNNU Pringsewu Jelaskan Akibat Kurang Bijak Bermedsos

Ahad, 7 Februari 2021 | 12:45 WIB

LTNNU Pringsewu Jelaskan Akibat Kurang Bijak Bermedsos

Ilustrasi media sosial dan digital.

Pringsewu, NU Online

Banjirnya informasi di media sosial harus diiringi dengan kemampuan untuk menyaring informasi. Era saat ini berbeda dengan era sebelumnya, di mana orang yang bisa menyaring informasilah yang akan selamat, bukan orang yang memiliki banyak informasi.


Literasi digital pun sangat penting dimiliki seluruh pengguna internet (warganet). Pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, dan media sosial serta memanfaatkannya secara bijak dan cermat, akan menyelamatkan diri dari hal-hal negatif baik moril maupun materiil.


“Zaman sekarang, banyak orang yang berubah total pola pikirnya, berubah sikapnya, dan berubah banyak hal karena kurang bijak dalam bermedia sosial,” kata Ketua Lembaga Ta’lif wa Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung Hasbi Athoillah, Ahad (7/2).


Bukan hanya itu, jika tidak memahami dan ceroboh dalam bermedia sosial, kerugian finansial atau materi juga bisa dialami seseorang. Hal ini semisal dengan sembarangan mengeklik atau mengakses tautan (link) yang berasar dari sumber atau situs yang tidak terpercaya.


“Jadi harus hati-hati saat mendapatkan broadcast atau kiriman di medsos seperti di WA, yang menyertakan link dan minta untuk diklik. Lihat dan pastikan dulu link tersebut dikenal dan terpercaya. Kalau sembarangan bisa jadi link itu menjadi pintu masuk sebuah kejahatan,” jelasnya.


Kejahatan yang dimaksud Hasbi adalah seperti spam dimana orang yang mengakses link tersebut akan dikirimi pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Atau lebih dari itu, bisa jadi dengan mengeklik tautan tersebut, data yang ada di smartphone akan bisa dengan mudah diakses dan dibajak yang dalam ilmu komputer disebut Malware.


Malware sendiri jelas Hasbi adalah singkatan dari malicious warfare, sebuah perangkat lunak atau software jahat yang menyusup melalui sistem jaringan untuk merusak dan mengendalikan perangkat smartphone orang lain dengan motif dan cara yang beragam.


“Kalau dulu orang mencuri itu dengan merusak pintu atau jendela. Sekarang orang mencuri itu secara virtual dengan masuk ke smartphone seseorang dan menggunakan data yang ada di dalamnya seperti nomor PIN perbankan, password, data pribadi, dan sebagainya,” jelasnya.


Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung KH Munawir mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermuamalah di media sosial.

 

Untuk memberikan panduan masyarakat agar bermedsos sesuai dengan ajaran agama Islam, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.


Dalam fatwa tersebut, disebutkan larangan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat konten yang tidak benar kepada masyarakat. Termasuk diharamkannya aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi.


“Intinya ayo bijak dalam beraktivitas di dunia maya, khususnya yang baru kenal atau punya medsos. Biasanya kelompok baru ini yang kurang bisa selektif memilih informasi karena saking semangat dan antusiasnya pada hal baru,” pungkasnya.


Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Fathoni Ahmad