Daerah

LBH GP Ansor Jabar Bela Didin yang Dipenjara Sebab Cacing

NU Online  ·  Ahad, 14 Mei 2017 | 21:19 WIB

Bandung, NU Online
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Barat Agus Indra Firdaus mengatakan, GP Ansor akan melakukan pembelaan terhadap Didin (48) warga kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur 
yang saat ini di sel tahanan.

Pasalnya, menurut Agus, Didin dijebak oknum pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sehingga ia harus mendekam di sel tahanan. Ia sampai saat ini sudah 43 hari mendekam dalam sel. "Kami LBH Ansor Jabar bersama GP Ansor Cianjur siap melakukan pembelaan terhadap Didin. Sampai tingkat mana pun," kata Agus, Ahad (14/5).

Menurut Agus, LBH Ansor Jabar telah mendatangi Kepolisian Resort Cianjur pada Sabtu (13/5). Polres mengungkapkan, Didin, warga Desa Rarahan Cipanas Kabupaten Cianjur itu, berstatus tahanan titipan dari Polisi Hutan Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. "Kata pihak Polres Cianjur berkas perkara Didin sudah masuk Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Cianjur. Dan sudah lebih dari 43 hari mendekam di sel tahanan," ujarnya.

Agus pun bersama Tim Advokasi LBH Ansor Jabar, Gilang Arvasendra akan menemui Keluarga Didin melalui istrinya, meminta jadi kuasa hukum secara swadaya. "Senin, 15 Mei, kami tim advokasi LBH Ansor ke keluarga Didin untuk jadi kuasa hukum," tuturnya.

Tim Advokasi LBH Ansor, Gilang Arvasendra, sangat menyayangkan pihak Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang langsung memproses Didin tanpa mengindahkan duduk persoalan. Didin sudah jelas korban yang dijebak oknum yang membeli cacing yang diduga pihak dalam Taman Nasional juga.

Dan apa yang dilakukan Didin sekadar melaksanakan keinginan pembeli karena setahu dia, cacing tersebut bermanfaat untuk pengobatan. "Jadi ini memang dijebak karena penangkapan Didin juga tanpa prosedur yang benar," katanya.

Kasus cacing yang menyeret Didin ke meja hukum, kata Ketua PC GP Ansor Kabupaten Cianjur, Dedi Suherli hanya pengalihan kasus untuk menutupi kasus yang lebih besar.

Didin hanya korban konspirasi untuk mengalihkan kasus perusakan lahan Taman Nasional Gunung Hede Pangrango seluas 35 hektar yang diakibatkan perburuan cacing juga. "Cacing yang dibawa Didin itu cacing sonari yang diambil dilereng gunung. Kalau cacing kalung mana mungkin sampai merusak lahan seluas 35 hektar tadi. Jadi Didin hanya korban untuk menutupi rusaknya lahan yang 35 hekar itu," kata Dedi.

Menurut Dedi, banyak sekali persoalan yang melilit Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang sampai saat ini dibiarkan. Selain rusaknya lahan 35 hektar tadi, juga pembiaran terhadap petani di zona bawah gunung yang kalau menurut aturan sudah tidak boleh lagi ada aktivitas pertanian sejak 1996.

Anehnya, pihak pengelola Taman Nasional tidak bisa memberi solusi terbaik sehingga segala program penanaman pohon hanya jadi proyek semata karena ketika ditanam sudah langsung dicabut lagi oleh para petani tadi. "Nah persoalan ini juga harus dituntaskan. Bagaimana kawasan konservasi hutan ini bisa bermanfaat juga bagi masyarakat tanpa harus menabrak aturan. Apalagi masyarakat sudah lebih lama tinggal di kawasan tersebut," ujarnya.

Untuk itu GP Ansor Kabupaten Cianjur mendesak pihak pengelola agar kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango memberi manfaat bagi masyarakat di sekitar hutan sehingga tidak ada lagi pihak yang dikorbankan seperti yang menimpa Didin.

"Jadi sangat wajar kalau kami berasumsi bahwa kasus Didin hanya untuk menutupi perambahan yang 35 hektar tadi karena tidak mungkin lahan seluas itu jadi rusak kalau tanpa peran orang dalam. Apalagi kerusakan itu karena perburuan cacing juga yang dalam hal ini cacing kalung yang laku ekspor sampai Jepang dan Tiongkok," tutur Dedi.

Dedi pun meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Cianjur menangguhkan penahanan Didin agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Diketahui, Didin disuruh seseorang untuk mencari cacing sonari di Gunung Gede Pangrango. Cacing tersebut dihargai Rp 40 ribu per ekor dengan jumlah pesanan 400 Cacing. Didin pun menyanggupi, tapi hanya mampu membawa 70 ekor.

Anehnya yang orang memesan cacing tersebut datang dengan rombongan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi Babinkamtibmas. Didin ditangkap malam-malam di rumahnya tanpa ada surat penangkapan atau layaknya prosedur penangkapan oleh penegak hukum.

Didin dituding merusak lahan konservasi 35 hektar tadi, padahal Didin hanya mengambil Cacing dilereng Gunung atas pesanan orang yang menangkap Didin juga. (Nurjani/Abdullah Alawi)