Ketua MWC NU Bulakamba Diketahui Rangkap Ketua PKB
NU Online · Kamis, 20 Maret 2008 | 14:03 WIB
Mahfudin, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tengah menghadapi masalah. Ia yang terpilih pada Konferensi Anak Cabang beberapa waktu lalu diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah setempat.
Pengurus Cabang NU Kabupaten Brebes menilai hal itu merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi. Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan kepengurusannya pun tak bisa diterbitkan.<>
Sekretaris PCNU Kabupaten Brebes Ali Nurdin, menegaskan, pihaknya tak bisa menerbitkan SK pada MWC NU Bulakamba. "Siapa pun yang melanggar AD/ART NU, kami tidak akan menerbitkan SK kepengurusannya. Kendati itu dipilih oleh suara terbanyak," tegas dia di kantornya, Kamis (20/3), seperti dilaporkan Kontributor NU Online, Wasidun.
Ali menjelaskan, aturan organisasi harus dipatuhi demi Khittah NU 1926 yang meggariskan ketidakterlibatan NU dalam politik praktis. "Kami akan menerbitkan SK kalau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari pengurus partai," pungkasnya.
Ketua Pengurus Ranting NU Bulusari, Bulakamba, Syamsudin Uzer, mengaku kecewa atas terpilihnya Mahfudin. "NU Bulakamba yang tertidur dan kembali kami bangkitkan, ternyata ada kendala lagi dengan terpilihnya Mahfudin. Kita tunggu, bagaimana keputusan Kang Mahfudin, apa dia mau berkhidmat pada NU atau tetap pada partai,” ungkapnya.
Mahfudin yang juga anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, hingga berita ini ditulis, tak bisa dihubungi. (rif)
Terpopuler
1
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
2
Jumlah Santri Menurun: Alarm Pudarnya Pesona Pesantren?
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua