Daerah

Di Luar Kesepakatan, KUA di Bojonegoro Pakai Aturan Permen

NU Online  ·  Jumat, 6 Desember 2013 | 06:02 WIB

Bojonegoro, NU Online
Kantor Urusan Agama (KUA) di Bojonegoro mengikuti aturan Peraturan Menteri Agama (PMA) perihal jadwal pelayanan di luar jam kerja. Tindakan ini menyalahi kesepakatan penghulu se-Jawa Timur yang ditetapkan 1 Desember 2013 lalu yang menutup layanan di luar jam kerja.
<>
Kepala KUA kecamatan Balen kabupaten Bojonegoro Tajudin menyatakan akan tetap melakukan pelayanan prima sesuai PMA nomor 11 tahun 2007. PMA mengatur akad nikah yang bisa dilakukan di kantor KUA dan bisa dilaksanakan di luar jam kerja sesuai kesepakatan dengan pengantin.

Meskipun tidak hadir karena sakit, Tajudin membenarkan adanya kesepakatan penghulu se-Jawa Timur itu. Sementara layanan menurut kesepakatan mereka dibuka pada hari kerja dan jam kantor, Senin-Jum'at pada jam 07.30 WIB-15.00 WIB.

"Adanya kesepakatan itu membuat dilema. Tetapi penerapan kewajiban pelayanan prima akan diusahakan," ujarnya, Kamis (5/12).

Dijelaskan, nikah di kantor KUA itu dimaksudkan untuk mensosialisasikan kalau menikah itu sangat murah, hanya Rp 30 ribu di saat jam kerja itu. Selain itu ada juga pengantin yang gratis saat melaksanakan akad nikah.

Pengantin miskin juga bisa digratiskan dengan syarat ada BA atau surat keterangan dari pemerintah desa. Pasalnya uang Rp 30 ribu itu masuk ke kas negara, sambungnya.

Sementara itu kepala KUA kecamatan Malo, KH Hilmy Al-Jumadi juga membenarkan adanya kesepakatan itu. Tetapi ia baru masuk dan belum ada kejelasannya.

"Saya masih bertanya-tanya kejelasannya. Serta masih menunggu intruksi dari Kemenang Bojonegoro untuk kepastiannya," katanya. (Yazid/Alhafiz K)