Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), peserta didik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, terutama kalangan muslim, sebelum mengakhiri masa studi pada tingkatan tersebut, wajib khatam Al Qur`an.
Bupati Banjar, Gusti Khairul Saleh,di Martapura, Jumat, menegaskan, peserta didik yang selesai studi pada tingkat sekolah tersebut, namun belum khatam Qur`an, maka sesuai Peraturan Daerah (Perda) Khatam Qur`an, sanksinya untuk sementara ijazah yang bersangkutan terpaksa ditahan.<>
Begitu pula foto copy ijazah sebagai penggati akan diberikan hingga peserta didik tersebut dapat mengkhatamkan Al Qur`an, kata Bupati seperti dikutip Kepala Sub Bagian Pemberitaan Humas Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Yanto Sugianto kepada pers.
Khairul Saleh yang datang bersama rombongan ke acara khataman massal di Masjid Jami Sirajul Aman, Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul tersebut menyambut gembira setelah melihat banyak anak-anak TK/TPA yang khatam Qur`an. "Ini adalah kebanggaan bersama, kebanggaan orang tua, guru dan kita semua," katanya.(ant)
Terpopuler
1
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
2
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
3
Innalillahi, A'wan Syuriyah PWNU Jabar KH Awan Sanusi Wafat
4
RMINU Jakarta Komitmen Bentuk Kader Antitawuran dengan Penguatan Karakter
5
Jumlah Santri Menurun: Alarm Pudarnya Pesona Pesantren?
6
Pesantren Jawaban Kebutuhan Pendidikan Karakter dalam Dinamika Kota Global
Terkini
Lihat Semua