Tulungagung, NU Online
Derita Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Tulungagung yang bekerja di luar negeri semakin bertambah panjang, menyusul ditemukannya sebanyak 26 TKW yang secara positif terkena penyakit HIV/AIDS. Bahkan berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur, pada tahun 2004 ini Tulungagung menempati peringkat ketiga jumlah penderita HIV/AIDS terbanyak se Jawa Timur setelah Surabaya (239 penderita) dan Malang (33 penderita).
“Memang untuk tahun 2004 ini ada kecenderungan penderita HIV/AIDS di kalangan TKI/TKW mengalami peningkatan. Kabupaten Tulungagung yang dikenal sebagai daerah pemasok tenaga kerja ke luar negeri, berada di urutan ketiga untuk jumlah penderita HIV/AIDS di bawah Surabaya dan Malang,”kata Psikolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dra. Pingky Saptandari, MA, usai menjadi pembicara dalam Seminar Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Selasa (27/7).
<>Menurutnya, pada awal-awal tahun 1992-an, yang banyak terkena penyakit HIV/AIDS umumnya adalah kaum gay, waria dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Namun sekarang juga merambah ke TKW. Penyebabnya antara lain, karena posisi tawar mereka yang masih lemah, baik sebagai tenaga kerja maupun perempuan. Ini yang kemudian membuat TKW menjadi sangat rentan.
“Dalam hal kesehatan misalnya, para TKW rata-rata tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kesehatan secara umum, kesehatan reproduksi maupun kesehatan seksual. Mereka juga lemah dalam mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Meningkatnya jumlah TKW yang mengidap HIV/AIDS merupakan bukti bahwa mereka tidak berdaya untuk melindungi dirinya dari penularan penyakit,”tutur Pingky.
Lemahnya perlindungan hukum terhadap TKW, lanjutnya, merupakan faktor yang membuat kerentanan mereka semakin menjadi-jadi. Tidak sedikit TKW yang pulang dalam kondisi hamil tanpa dinikahi, mengalami berbagai bentuk kekerasan, bahkan pulang dengan mengidap penyakit menular seksual (PMS) atau HIV/AIDS.
“Selama ini negara merasa bangga dengan menganggap TKI/TKW sebagai pahlawan, karena telah menyumbangkan devisa yang sangat besar. Tapi sayang, negara belum memberikan timbal balik yang layak bagi mereka melalui perlindungan hukum yang jelas. Padahal mereka bekerja bukan untuk kepentingan dirinya sendiri saja, melainkan juga untuk keluarganya,”tandas Pingky.
Untuk mencegah kerentanan penularan penyakit seperti PMS dn HIV/AIDS, paparnya, sebelum berangkat para TKW perlu diberikan pembekalan cara-cara melindungi diri dengan berbagai pengetahuan dan ketrampilan tentang kesehatan. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dalam hal ini wajib memberikan bekal materi dalam pelatihan agar mereka mengetahui bagaimana melindungi diri dari penyakit, kekerasan, hingga mengatasi masalah hukum.
Selain itu, bagi TKW yang teridentifikasi HIV/AIDS, begitu turun dari bandara, perlu diadakan tes terlebih dahulu, tidak membiarkan mereka pergi secara bebas, apalagi langsung pulang ke rumahnya. Ini dilakukan untuk menghindari penularan penyakit HIV/AIDS yang lebih parah.
“Pemerintah, baik pusat maupun daerah juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya pandai berkoar-koar saja tanpa ada tindakan yang benar-benar nyata. Kita bisa melihat negara Pilipina, saat ada masalah yang menimpa tenaga kerjanya di Malaysia, mereka segera membuat action dengan mengirim Fidel Ramos sebagai negosiator. Sementara kita di sini tidak bertindak apa-apa,”tukas Pingky.
Selain itu, tambahnya, pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas terhadap PJTKI nakal dan jelek yang jumlahnya cukup banyak. Ia mengakui memang ada PJTKI yang baik, tapi jumlahnya sangat sedikit. Sayangnya, sejauh ini tidak ada sanksi bagi PJTKI nakal tersebut. Kalau ada kasus, antara pemerintah, PJTKI dan DPR justru saling menyalahkan.
“Di tingkat daerah, pemerintah tempat asal para TKI/TKW dapat mengambil inisiatif untuk membangun sistem dan mekanisme perlindungan terpadu bagi tenaga kerja yang berasal dari daerahnya,”papar Pingky.
Otonomi daerah, jelasnya, semestinya dapat menjadi kesempatan yang baik bagi pemerintah kota/kabupaten dalam memberi perlindungan bagi warganya yang menjadi TKI/TKW. Misalnya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Jadi, jangan hanya menunggu dari pemerintah pusat.(kd-wns)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
2
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua