Timwas DPR Usul Pansus, Dirjen Haji: Kemenag Laksanakan Tusinya dan Lakukan Evaluasi
NU Online · Jumat, 25 Juli 2025 | 21:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
DPR RI memberikan usulan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket atas penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Usulan tesebut disampaikan setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai ada sejumlah problem dalam penyelenggaraan haji 2025.
Menanggapi usulan pansus Timwas DPR, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyatakan pihaknya masih menunggu proses lanjutan terkait usulan hak angket.
"Belum, nunggu proses selanjutnya," ujar Hilman saat dikonfirmasi NU Online, Jumat (25/7/2025) malam.
Meski demikian, Hilman menegaskan bahwa Kementerian Agama tetap menjalankan tugas evaluatif terhadap penyelenggaraan haji tahun ini. Ia menyebut Kemenag terus mengkaji situasi dan akan merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan.
"Ya, Kemenag tetap melaksanakan tusinya (tugas dan fungsi), melakukan evaluasi, mempelajari situasi kemarin, dan merumuskan rekomendasinya," lanjutnya.
Hilman menegaskan kesiapan Kementerian Agama jika Pansus benar-benar dibentuk dan disahkan.
"Kalaupun akhirnya dibentuk dan disahkan Pansus untuk evaluasi komprehensif, Kementerian Agama tentu akan mengikuti seluruh prosedurnya, baik evaluasi melalui Panja Haji di Komisi VIII DPR maupun melalui Pansus untuk lebih komprehensif perbaikannya," ujar Hilman kepada wartawan, Jumat (25/7/2025) pagi.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenag telah menyiapkan data serta catatan operasional untuk disampaikan secara terbuka dalam proses evaluasi mendatang.
"Kemenag akan menyajikan dan menjelaskan data yang ada sekaligus masalah, mitigasi, dan proses penyelesaiannya pada masa operasional kemarin," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, hak angket ini diajukan sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kebijakan dan pelaksanaan ibadah haji oleh pemerintah.
"Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Cucun saat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Menurut Cucun, temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kontradiksi antara kontrak layanan dan realisasi di lapangan, termasuk kerja sama antara Kementerian Agama dengan pihak penyedia layanan di Arab Saudi (syarikah).
"Kami temukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realita di lapangan. Termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi," jelas Cucun.
Berdasarkan laporan Timwas DPR RI yang dibacakan Cucun, sejumlah persoalan selama operasional haji 2025, di antaranya:
- Ketidakcocokan data jamaah dan keterlambatan distribusi kartu nusuk.
- Jamaah harus menginap di musala atau hotel lain karena tidak mendapat akomodasi yang dijanjikan.
- Kualitas konsumsi tidak sesuai kontrak, terutama saat puncak Arafah dan Mina.
- Keterlambatan transportasi berdampak pada penumpukan jamaah.
- Jamaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan tetap diberangkatkan, dan akses layanan medis terbatas di hotel.
- SDM petugas haji dinilai belum optimal.
- WNI dengan visa non-haji lolos ke Arab Saudi dan menimbulkan korban jiwa.
Terpopuler
1
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
2
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua