
Jika penguburan jenazah di pantai atau pulau terdekat tidak mungkin dilakukan karena sebuah pertimbangan, maka mereka dapat menempuh jalan lain. (Ilustrasi: seattletimes.com/)
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jawaban
Adapun kewajiban orang yang hidup atas jenazah muslim adalah memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Sedangkan kewajiban terhadap jenazah non-Muslim adalah mengafani dan menguburkannya saja sebagai keterangan yang kami dapat pada Hasyiyatus Syarqawi alat Tahrir.
Adapun keterangan terkait penanganan jenazah pada sebuah kapal yang sedang melaut dapat ditemukan pada Kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An-Nawawi berikut ini:
Ų„Ų°Ų§ Ł Ų§ŲŖ ŁŁ Ų³ŁŁŁŲ© Ų„Ł ŁŲ§Ł ŲØŁŲ±ŲØ Ų§ŁŲ³Ų§Ų٠أ٠بŁŲ±ŲØ Ų¬Ų²ŁŲ±Ų© Ų§ŁŲŖŲøŲ±ŁŲ§ ŁŁŲÆŁŁŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲØŲ± ŁŲ„ŁŲ§ Ų“ŲÆŁŁ ŲØŁŁ ŁŁŲŁŁ ŁŲ¦ŁŲ§ ŁŁŲŖŁŲ® ŁŲ£ŁŁŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲØŲŲ± ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲØŲŲ± Ų„ŁŁ Ų§ŁŲ³Ų§ŲŁ ŁŲ¹ŁŁ ŁŁŲ¹ Ų„ŁŁ ŁŁŁ ŁŲÆŁŁŁŁŁ ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł Ų£ŁŁ Ų§ŁŲ³Ų§ŲŁ ŁŁŲ§Ų±Ų§ Ų«ŁŁ ŲØŲ“ŁŲ” ŁŁŲ±Ų³ŲØ
Artinya, āJika seseorang meninggal di sebuah kapalāsekiranya posisi kapal di dekat pantai atau di dekat sebuah pulauā, maka penumpang kapal perlu menunda untuk menguburkannya di daratan. Jika tidak, mereka dapat mengikatnya pada dua lembar papan agar jenazah tidak membengkak lalu mereka melarungkannya ke laut arah pantai. Bisa jadi jenazah itu akan sampai pada sekelompok orang yang dapat menguburkannya. Tetapi jika sekiranya penduduk pantai adalah non-Muslim, maka jenazah tersebut dibanduli dengan benda berat agar dapat tenggelam ke dasar laut,ā (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umadatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 59).
Menurut Imam An-Nawawi, ulama dapat berbeda pendapat perihal kewajiban pemakaman jenazah pada sebuah kapal di laut. Tetapi mereka tidak berbeda pendapat perihal kewajiban pemandian, pengafanan, dan penshalatan jenazah pada sebuah kapal.
ŁŲ„Ų°Ų§ Ų£ŁŁŁŁ ŲØŁŁ ŁŁŲŁŁ Ų£Ł ŁŁ Ų§ŁŲØŲŲ± ŁŲ¬ŲØ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŲØŁ Ų°ŁŁ ŲŗŲ³ŁŁ ŁŲŖŁŁŁŁŁ ŁŲ§ŁŲµŁŲ§Ų© Ų¹ŁŁŁ ŲØŁŲ§ Ų®ŁŲ§ŁĀ
Artinya, āJika penumpang kapal melarungkan jenazah dengan dua papan atau melemparnya ke laut, maka sebelum itu mereka wajib memandikan, mengafani, dan menshalatkannya tanpa ikhtilaf ulama,ā (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/60).
Pada Kitab Al-Majmuā Syarhul Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menyebut jenazah Muslim secara spesifikĀ yang ditemaniĀ para sahabatnya yang juga menumpangiĀ kapalĀ tersebut.
ŁŲ§Ł Ų£ŲµŲŲ§ŲØŁŲ§ Ų±ŲŁ ŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų„Ų°Ų§ Ł Ų§ŲŖ Ł Ų³ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲØŲŲ± ŁŁ Ų¹Ł Ų±ŁŁŲ© ŁŲ§Ł ŁŲ§Ł ŲØŁŲ±ŲØ Ų§ŁŲ³Ų§ŲŁ ŁŲ§Ł ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ®Ų±ŁŲ¬ ŲØŁ Ų§ŁŁ Ų§ŁŲ³Ų§ŲŁ ŁŲ¬ŲØ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ®Ų±ŁŲ¬ ŲØŁ ŁŲŗŲ³ŁŁ ŁŲŖŁŁŁŁŁ ŁŲ§ŁŲµŁŲ§Ų© Ų¹ŁŁŁ ŁŲÆŁŁŁ ŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŲ§Ł ŁŁ ŁŁ ŁŁŁŁ ŁŲØŲ¹ŲÆŁŁ Ł Ł Ų§ŁŲ³Ų§Ų٠أ٠ŁŲ®ŁŁ عد٠أ٠سبع أ٠غŁŲ± Ų°ŁŁ ŁŁ ŁŲ¬ŲØ Ų§ŁŲÆŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲ³Ų§ŲŁ ŲØŁ ŁŲ¬ŲØ ŲŗŲ³ŁŁ ŁŲŖŁŁŁŁŁ ŁŲ§ŁŲµŁŲ§Ų© Ų¹ŁŁŁ Ų«Ł ŁŲ¬Ų¹Ł ŲØŁŁ ŁŁŲŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲØŲŲ± ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁ Ų§ŁŲ³Ų§ŲŁ ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŲµŲ§ŲÆŁŁ Ł Ł ŁŲÆŁŁŁ
Artinya, āSahabat kami dari Mazhab Syafiāi berkata, jika seorang Muslim meninggal di laut dan ada bersamanya sahabatābila posisinya di dekat pantai dan memungkinkan mereka untuk membawanya ke tepi pantaiāmaka mereka wajib membawa, memandikan, mengafani, menshalatkan, dan memakamkannya. Menurut sahabat kami, jika kondisi tidak memungkinkan mereka untuk membawa jenazah ke pantai karena posisi kapalnya yang terlalu jauh dari bibir pantai, khawatir serangan musuh, binatang buas, atau uzur lainnya, maka mereka tidak wajib menguburkannya di pantai. Mereka hanya wajib memandikan, mengafani, dan menshalatkannya. Jenazah kemudian ditempatkan pada dua papan, lalu dilarung untuk dibawa ombak ke pantai. Bisa jadi jenazah akan ditemukan oleh orang yang dapat menguburkannya,ā (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmuā Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz V, halaman 223).
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
2
Khutbah Idul Adha: Menanamkan Nilai Takwa dalam Ibadah Kurban
3
Bolehkah Tinggalkan Shalat Jumat karena Jadi Panitia Kurban? Ini Penjelasan Ulama
4
Khutbah Idul Adha: Implementasi Nilai-Nilai Ihsan dalam Momentum Lebaran Haji
5
Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa 1446 H: Makna Haji lan Kurban minangka Bukti Taat marang Gusti Allah
6
Khutbah Idul Adha: Menyembelih Hawa Nafsu, Meraih Ketakwaan
Terkini
Lihat Semua