Bahtsul Masail

Hukum Membuang Jenazah ke Laut

NU Online  Ā·  Jumat, 8 Mei 2020 | 14:00 WIB

Hukum Membuang Jenazah ke Laut

Jika penguburan jenazah di pantai atau pulau terdekat tidak mungkin dilakukan karena sebuah pertimbangan, maka mereka dapat menempuh jalan lain. (Ilustrasi: seattletimes.com/)

Assalamu ā€˜alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, sehari hari lalu kita dikejutkan dengan berita pembuangan jenazah anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera China ke laut. Terlepas dari prosedur tetap internasional terkait penanganan jenazah di sebuah kapal, bagaimana seharusnya penangan jenazah pada sebuah kapal dalam kajian fiqih? Demikian kami sampaikan, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ā€˜alaikum wr. wb. (Ali/Jakarta)

Jawaban
Assalamu ā€˜alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kita cukup prihatin atas apa yang menimpa abk berkebangsaan Indonesia tesebut. Semoga Allah memberikan yang terbaik buat korban dan keluarganya.

Adapun kewajiban orang yang hidup atas jenazah muslim adalah memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Sedangkan kewajiban terhadap jenazah non-Muslim adalah mengafani dan menguburkannya saja sebagai keterangan yang kami dapat pada Hasyiyatus Syarqawi alat Tahrir.

Adapun keterangan terkait penanganan jenazah pada sebuah kapal yang sedang melaut dapat ditemukan pada Kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An-Nawawi berikut ini:

Ų„Ų°Ų§ Ł…Ų§ŲŖ في Ų³ŁŁŠŁ†Ų© ؄ن ŁƒŲ§Ł† بقرب الساحل أو بقرب جزيرة Ų§Ł†ŲŖŲøŲ±ŁˆŲ§ Ł„ŁŠŲÆŁŁ†ŁˆŁ‡ في البر ŁˆŲ„Ł„Ų§ Ų“ŲÆŁˆŁ‡ ŲØŁŠŁ† Ł„ŁˆŲ­ŁŠŁ† لئلا ŁŠŁ†ŲŖŁŲ® ŁˆŲ£Ł„Ł‚ŁˆŁ‡ في البحر Ł„ŁŠŁ„Ł‚ŁŠŁ‡ البحر ؄لى الساحل لعله ŁŠŁ‚Ų¹ ؄لى Ł‚ŁˆŁ… ŁŠŲÆŁŁ†ŁˆŁ†Ł‡ ف؄ن ŁƒŲ§Ł† أهل الساحل كفارا ثقل بؓىؔ Ł„ŁŠŲ±Ų³ŲØ

Artinya, ā€œJika seseorang meninggal di sebuah kapal–sekiranya posisi kapal di dekat pantai atau di dekat sebuah pulau–, maka penumpang kapal perlu menunda untuk menguburkannya di daratan. Jika tidak, mereka dapat mengikatnya pada dua lembar papan agar jenazah tidak membengkak lalu mereka melarungkannya ke laut arah pantai. Bisa jadi jenazah itu akan sampai pada sekelompok orang yang dapat menguburkannya. Tetapi jika sekiranya penduduk pantai adalah non-Muslim, maka jenazah tersebut dibanduli dengan benda berat agar dapat tenggelam ke dasar laut,ā€ (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umadatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 59).

Menurut Imam An-Nawawi, ulama dapat berbeda pendapat perihal kewajiban pemakaman jenazah pada sebuah kapal di laut. Tetapi mereka tidak berbeda pendapat perihal kewajiban pemandian, pengafanan, dan penshalatan jenazah pada sebuah kapal.

و؄ذا Ų£Ł„Ł‚ŁˆŁ‡ ŲØŁŠŁ† Ł„ŁˆŲ­ŁŠŁ† أو في البحر وجب Ų¹Ł„ŁŠŁ‡Ł… قبل Ų°Ł„Łƒ غسله ŁˆŲŖŁƒŁŁŠŁ†Ł‡ ŁˆŲ§Ł„ŲµŁ„Ų§Ų© Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ بلا خلاف 

Artinya, ā€œJika penumpang kapal melarungkan jenazah dengan dua papan atau melemparnya ke laut, maka sebelum itu mereka wajib memandikan, mengafani, dan menshalatkannya tanpa ikhtilaf ulama,ā€ (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/60).

Pada Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menyebut jenazah Muslim secara spesifikĀ yang ditemaniĀ para sahabatnya yang juga menumpangiĀ kapalĀ tersebut.
Ā 
Menurut An-Nawawi, sedapat mungkin sahabat jenazah Muslim ini mengupayakan penguburan sahabatnya di pantai atau pulau terdekat. Tetapi jika ada pertimbangan lain, maka mereka dapat menempuh jalan sebagai berikut:

قال أصحابنا رحمهم الله Ų„Ų°Ų§ Ł…Ų§ŲŖ مسلم في البحر ŁˆŁ…Ų¹Ł‡ رفقة فان ŁƒŲ§Ł† بقرب الساحل ŁˆŲ§Ł…ŁƒŁ†Ł‡Ł… Ų§Ł„Ų®Ų±ŁˆŲ¬ به Ų§Ł„ŁŠ الساحل وجب Ų¹Ł„ŁŠŁ‡Ł… Ų§Ł„Ų®Ų±ŁˆŲ¬ به ŁˆŲŗŲ³Ł„Ł‡ ŁˆŲŖŁƒŁŁŠŁ†Ł‡ ŁˆŲ§Ł„ŲµŁ„Ų§Ų© Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲÆŁŁ†Ł‡ Ł‚Ų§Ł„ŁˆŲ§ فان لم ŁŠŁ…ŁƒŁ†Ł‡Ł… لبعدهم من الساحل أو Ł„Ų®ŁˆŁ عدو أو Ų³ŲØŲ¹ أو غير Ų°Ł„Łƒ لم يجب الدفن في الساحل ŲØŁ„ يجب غسله ŁˆŲŖŁƒŁŁŠŁ†Ł‡ ŁˆŲ§Ł„ŲµŁ„Ų§Ų© Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų«Ł… ŁŠŲ¬Ų¹Ł„ ŲØŁŠŁ† Ł„ŁˆŲ­ŁŠŁ† ŁˆŁŠŁ„Ł‚Ł‰ في البحر Ł„ŁŠŁ„Ł‚ŁŠŁ‡ Ų§Ł„ŁŠ الساحل فلعله ŁŠŲµŲ§ŲÆŁŁ‡ من ŁŠŲÆŁŁ†Ł‡

Artinya, ā€œSahabat kami dari Mazhab Syafi’i berkata, jika seorang Muslim meninggal di laut dan ada bersamanya sahabat–bila posisinya di dekat pantai dan memungkinkan mereka untuk membawanya ke tepi pantai–maka mereka wajib membawa, memandikan, mengafani, menshalatkan, dan memakamkannya. Menurut sahabat kami, jika kondisi tidak memungkinkan mereka untuk membawa jenazah ke pantai karena posisi kapalnya yang terlalu jauh dari bibir pantai, khawatir serangan musuh, binatang buas, atau uzur lainnya, maka mereka tidak wajib menguburkannya di pantai. Mereka hanya wajib memandikan, mengafani, dan menshalatkannya. Jenazah kemudian ditempatkan pada dua papan, lalu dilarung untuk dibawa ombak ke pantai. Bisa jadi jenazah akan ditemukan oleh orang yang dapat menguburkannya,ā€ (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmuā€˜ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz V, halaman 223).

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ā€˜alaikum wr. wb.
Ā 

(Alhafiz Kurniawan)