Meskipun badan otonom merupakan perangkat organisasi NU, hubungannya tak selalu berjalan mulus. Seringkali badan otonom yang merasa dirinya cukup independen melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan visi dan misi NU.
Guna menjaga kepaduan seluruh perangkat organisasi ini, dalam muktamar ke-32 NU mendatang, aturan terkait dengan badan otonom akan dibuat lebih jelas dan lebih tegas.<>
“Kita rencanakan membuat aturan yang lebih jelas mengenai hubungan NU dan badan-badan otonomnya,” kata Ketua PBNU H Ahmad Bagdja, Jum’at (6/2).
Dalam aturan yang ada saat ini, hanya ditentukan, badan otonom memiliki otonomi dalam urusan internal organisasi seperti pergantian pengurus sedangkan urusan kebijakan keluar harus mengikuti kebijakan dari PBNU.
“PBNU memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam kongres badan otonom, tetapi selama ini tidak dilaporkan. Kita akan menata ini kembali di masa mendatang,” imbuhnya.
Saat ini terdapat sepuluh badan otonom NU yang memiliki spesialisasi dalam bidang tertentu, yaitu Jamiyyah Ahlut Thariqah al Mu’tabarah an Nadhliyyah, Jamiyyatul Qurra wal Huffadz, Muslimat NU, Fatayat NU, Gerakan Pemuda Ansor, Ikatan Pelajar NU, Ikatan Pelajar Putri NU, Ikatan Sarjana NU, Serikat Buruh Muslimin Indonesia dan Pagar Nusa. (mkf)