Menteri Agama (Menag) RI M. Maftuh Basyuni mengajak umat Islam di Indonesia melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penganut Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Ajakan itu sebagaimana telah diamanahkan dalam poin enam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Menag menegaskan, Ahmadiyah tidak dapat dibubarkan sebelum diterbitkannya keputusan Presiden.<>
Dalam sebuah dialog lintas umat beragama yang di Tanjungpinang, Kamis (16/10) lalu Menag menyatakan, keputusan Presiden baru dapat diterbitkan setelah umat Islam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ahmadiyah.
"Tidak akan ada keputusan Presiden yang membubarkan Ahmadiyah, karena SKB tiga menteri belum dilaksanakan," katanya.
Menteri Agama menilai pembubaran Ahmadiyah tidak akan menyelesaikan masalah. "Berbagai pengalaman dapat dipelajari. Pembubaran justru menimbulkan masalah," katanya.
Menurut dia, umat Islam sebagai kaum mayoritas di Indonesia memiliki tugas besar menyedari dan membina Ahmadiyah. "Ahmadiyah harus kita rangkul dan kita bina," ujarnya. (dpg/nam)