Tidak ada orang yang tanpa belang. Pun demikian dengan sisi kehidupan manusia selalu diwarnai dengan salah dan dosa. Termasuk melakukan tindak pidana, sehingga terpaksa harus menjadi nara pidana (Napi) sebagai balasan hukumannya.
Namun, atas berkat Ramadhan orang yang salah bisa diampuni dosanya. Dengan tobatan nasukha, segala dosa akan terlebur. “Dengan berkah Ramadhan pula, para Napi ini mendapatkan remisi,” ujar Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Brebes Sugiyanto, usai upacara pemberian remisi di lapas setempat, Selasa (17/8).<>
Menurut dia, ada 105 Napi yang dibebaskan atas dasar Surat Keputusan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) No. SK. Wq-1236.ot.03.01 tahun 2010 tertanggal 9 Agustus 2010. Mereka diperimbangkan keringan hukumannya karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. “Dari total 253 penghuni, baru 105 orang saja yang mendapat remisi,” terangnya.
Mereka, lanjut Sugiyanto, terdiri dari 14 orang yang bebas langsung dan 91 orang remisi diatas 6 bulan.
Dari 253 penghuni Lapas Brebes, masih kata Sugiyanto, kebanyakan melakukan pelanggaran pencurian yang mencapai 60 persen, Pencabulan 30 persen dan 10 persen pelanggaran lainnya. “Yang 10 persen itu ada yang melakukan penganiayaan, korupsi, dan lain-lain,” pungkasnya.
Pemberian Remisi disampaikan oleh Wakil Bupati Brebes usai pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan ke-65 di Alun-alun kota Brebes. (was)