Penggunaan alat kontrasepsi, terutama kondom, menjadi salah satu solusi bagi pasangan suami isteri untuk mencegah penularan HIV/AIDS di antara keduanya. Jika digunakan dengan benar, penggunaan kondom tentunya akan membuat hubungan intim terasa lebih nyaman tanpa ada kekhawatiran akan penularan virus HIV.
National Institutes for Health mengatakan, kondom yang digunakan secara benar mampu mencegah penularan virus HIV secara lebih efektif. Bahkan, pemakaiannya mampu mengurangi risiko penularan virus ini hingga 95 persen. Penularan virus HIV yang terjadi meski telah menggunakan kondom disebabkan karena penggunaan kondom kedaluwarsa atau penyimpanannya yang kurang tepat. (halodoc.com).
Berbeda dengan kondom, pengunaan alat kontrasepsi lainnya justru dianggap dapat meningkatkan risiko tertular HIV. Dikutip dari laman detik.com, dalam jurnal Lancet Infectious Diseases disebutkan antara lain sebagai berikut:
- Perempuan dua kali lebih berisiko tertular HIV saat menggunakan metode kontrasepsi hormonal.
- Peningkatan risikonya akan lebih besar jika metode kontrasepsi hormonal yang digunakan adalah KB suntik DMPA (depot medroksiprogesteron asetat).
- Pengguna kontrasepsi KB suntik juga dua kali lebih berisiko menularkan HIV ke pasangannya.
HIV (human immunodeficiency virus) merupakan virus seumur hidup. Virus HIV akan tetap ada dalam tubuh meskipun telah dilakukan penanganan medis. Hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat menyembuhkannya. Meski demikian, medis dapat melakukan tindakan untuk memperlambat penyebaran infeksi dari virus HIV ini.
HIV adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh dengan menginfeksi dan menghancurkan sel CD4 yang menyebabkan tubuh akan makin melemah sehingga rentan diserang berbagai penyakit. Pada tahap stadium akhir dari infeksi HIV (yang disebut AIDS), kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya.
Penularan HIV terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh penderita, seperti darah, sperma, cairan vagina, cairan anus, serta ASI. HIV tidak menular melalui udara, air, keringat, air liur, atau sentuhan fisik. (alodokter.com)
Di Indonesia, penularan HIV paling banyak terjadi melalui hubungan intim yang tidak aman dan bergantian menggunakan jarum suntik yang tidak steril saat memakai narkoba. (halodoc.com).
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penularan HIV yang dapat kami rangkum dari beberapa sumber sebagai berikut:
- Tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah
- Menggunakan kondom saat berhubungan seksual
- Menghindari penggunaan narkoba, terutama jenis suntik
- Gunakan kondom yang baru setiap berhubungan intim.
- Hindari berhubungan intim dengan lebih dari satu pasangan.
- Bersunat untuk mengurangi risiko infeksi.
- Bicarakan dengan dokter jika mendapatkan hasil tes positif HIV saat hamil, untuk mencegah penularan dari ibu ke janin.
Penggunaan Alat Kontrasepsi untuk Pengidap HIV
Hemat penulis, hukum penggunaan alat kontrasepsi dapat diidentikkan dengan penggunaan obat tertentu untuk menunda kehamilan atau tidak berdampak memutus kehamilan secara permanen.
Pada dasarnya, hukum menggunakannya adalah makruh (sebaiknya tidak digunakan). Hukum makruh dapat berubah manakala hal itu dilakukan karena alasan tertentu, seperti agar dapat merawat anak dengan baik, maka hukumnya boleh dan tidak makruh.
Dalam kitab Al-Jamal disebutkan:
وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إِنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَّةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا وَإِلَّا كُرِهَ اهـ ع ش
Artinya, “Haram hukumnya menggunakan sesuatu yang memutus kehamilan dari dasarnya. Adapun sesuatu yang menghambat kehamilan dan tidak memutus dari dasarnya, maka tidak haram seperti yang sudah jelas. Bahkan jika hal itu dilakukan karena uzur tertentu, seperti mendidik anak, maka tidak dimakruhkan. Jika tidak ada uzur maka dimakruhkan. Demikian penjelasan Ali Syibramalisi." (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut, Darul Fikr: 2013], juz IV, halaman 447).
Penggunaan alat kontrasepsi kondom bagi suami isteri untuk mencegah penularan HIV dari pasangannya hukumnya adalah boleh, bahkan dapat menjadi wajib atas dasar petunjuk dokter tentang bahaya HIV dan risiko penularannya.
Hukum Mencegah Kehamilan dalam Ahkamul Fuqaha
Dalam Ahkamul Fuqaha disebutkan bahwa dalam kondisi darurat hukum penggunaan sesuatu yang dapat mencegah atau menunda kehamilan disesuaikan dengan kaidah fiqih “Ketika ada pertentangan dua mafsadah, maka dihindari mafsadah yang lebih besar dengan melakukan mafsadah yang lebih ringan”.
وَكَذَا اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبَلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي اهـ وَعِنْدَ وُجُوْدِ الضَّرُوْرَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَتْ الْمَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةَ اهـ
Artinya, “Demikian pula halnya dengan wanita yang menggunakan sesuatu yang memperlambat kehamilan dan menghentikannya dari dasarnya, hukumnya makruh pada kasus pertama dan haram pada kasus kedua. Dalam keadaan darurat, maka sesuai dengan kaidah fiqih: "Jika terdapat pertentangan dua keburukan, maka dihindari keburukan yang lebih besar dengan melakukan keburukan yang lebih ringan".” (LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha, [Surabaya: Khalista, 2011], halaman 449-450).
Hukum Penggunaan Kondom bagi Suami Istri
Jadi, hukum menggunakan alat kontrasepsi, khususnya kondom, bagi pasangan suami isteri yang terkena HIV adalah boleh, bahkan dapat menjadi wajib berdasarkan risiko penularan yang disampaikan oleh dokter. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar