Nasional

Sejumlah Pasal Kontroversial RUU Wantimpres yang Diusulkan DPR Dibawa ke Paripurna Besok

Rabu, 18 September 2024 | 14:11 WIB

Sejumlah Pasal Kontroversial RUU Wantimpres yang Diusulkan DPR Dibawa ke Paripurna Besok

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita, suasana rapat paripurna DPR. (Foto: dok. NU Online Jatim)

Jakarta, NU Online

Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (19/9/2024) besok.


Sebelumnya, DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usulan dewan. Hal itu berdasarkan keputusan Rapat Paripurna Ke-22 di Senayan, Kamis (11/7/2024).

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Sejumlah kesepakatan yang dicapai DPR bersama pemerintah atas RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).


Kemudian ada pula tambahan syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI. Berikut sejumlah pasal yang dirangkum NU Online dari draf RUU Wantimpres.


DPA berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain

Pasal 2 menyatakan DPA adalah lembaga negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain. Pasal dalam RUU Wantimpres mengubah ketentuan pasal kedua beleid ini yang menyebut Wantimpres berkedudukan di bawah presiden.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


"Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi Pasal 2 RUU Wantimpres.


Jumlah anggota DPA ditentukan Presiden

Selain itu, ada sejumlah hal yang diubah dalam aturan ini lewat revisi UU Wantimpres. Pasal 7 Ayat 1 draf RUU Wantimpres memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota DPA.


Pasal ini mengubah ketentuan dalam UU Wantimpres yang mengatur bahwa Wantimpres beranggotakan delapan orang. Pasal 7 ayat 1 draf RUU Wantimpres membebaskan presiden untuk menentukan jumlah anggota DPA.


(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.


(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden


Tak perlu keahlian untuk jadi anggota DPA

RUU Wantimpres menyebutkan tujuh syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota DPA. Dari tujuh syarat itu, tak mengharuskan bagi anggota DPA untuk memiliki keahlian tertentu di bidang pemerintahan.


Hal itu termaktub dalam Pasal 8 RUU Wantimpres. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:


1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Warga Negara Indonesia;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai sifat kenegarawanan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Anggota DPA berstatus pejabat negara

Pasal 9 Ayat 4 RUU Wantimpres mengatur status anggota DPA sebagai pejabat negara. Ayat keempat itu merupakan tambahan ayat dari UU Wantimpres Pasal 9 yang masih berlaku saat ini.


"Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara," bunyi Ayat 4 Pasal 9 RUU Wntimpres.


Pimpinan parpol hingga ormas bisa jadi DPA

Pasal 12 ayat 1 draf RUU Wantimpres memperbolehkan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan untuk rangkap jabatan dan menjadi DPA.


Padahal, dalam UU Wantimpres yang masih berlaku hal tersebut tak diperbolehkan. Kini, larangan tersebut dihapus dan hanya terdapat tiga posisi yang dilarang rangkap jabatan sebagai DPA.


"Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan c. pejabat lain," demikian bunyi draf Pasal 12 Ayat (1).