Nasional

Penggalangan Donasi Marak Saat Bencana, Masyarakat Diminta Pilih Lembaga Kredibel

Jumat, 5 Oktober 2018 | 07:00 WIB

Penggalangan Donasi Marak Saat Bencana, Masyarakat Diminta Pilih Lembaga Kredibel

Ilustrasi: modus-modusan

Jakarta, NU Online
Advokat yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mustolih Siradj mengatakan, upaya penghimpunan donasi marak terjadi di masyarakat Indonesia, terutama ketika terjadi bencana alam. Pihak penghimpun donasi –baik itu bersifat perorangan, lembaga, atau pun organisasi-  mengajak masyarakat untuk membantu para korban dengan cara mendonasikan sebagian uangnya melalui mereka. 

Namun demikian, menurut Mustholih, tidak sedikit pihak penggalang donasi yang melaporkan data-data perihal pendapatan dan pengeluarannya secara jelas. Paling hanya melaporkan foto-foto sederhana tanpa laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. 

Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat untuk menyalurkan donasi ke lembaga yang terpercaya dan diaudit oleh akuntan publik. Begitu pun, tidak seharusnya penggalangan donasi disalurkan melalui rekening pribadi. 

“Memang ada banyak yang menyelenggarakan (penggalangan donasi kemanusiaan). Harus kita dorong menyumbang kepada lembaga yang sudah punya izin dan legal aspeknya jelas,” kata Mustholih kepada NU Online, Jumat (5/9).

Mustholih menambahkan, siapapun yang menggalang donasi kemanusiaan harus mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dan keputusan Menteri Sosial.

Lebih rinci, Mustholih menjelaskan bahwa Kementerian Sosial berhak memberikan izin apabila aksi kemanusiaan berskala nasional. Namun kalau skalanya se-provinsi maka Dinas Provinsi terkait yang berwenang memberikan izin. Begitu pun  jika levelnya kabupaten atau kota, maka izin bisa didapat dari dinas setempat.

“Dalam pengajuan perizinan ini, Kemensos dan Dinas Sosial akan meminta proposal mengenai lokasi dan cara penghimpunan donasi, serta cara pendistribusiannya,” jelasnya. (Muchlishon)


Terkait