Jakarta, NU Online
Ketua PBNU H Slamet Effendy Yusuf menyatakan keprihatinannya atas sikap dari para pembantu presiden yang telah mempermalukan SBY dengan memberikan rekomendasi yang salah dalam grasi kepada Meirika Franola alias Ola dengan alasan kurir sehingga secara kemanusiaan layak untuk mendapat grasi, padahal ia sebenarnya adalah bandar.<>
Slamet menjelaskan, pertimbangan tentang pemberian grasi hanya boleh diberikan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan institusi lain. Dalam kasus grasi bagi bandar narkoba ini, MA menolak memberikan pertimbangan pemberian grasi, sementara pemberian grasi ini berasal dari Kemenkum HAM.
“Ini blunder yang sangat memalukan karena secara konstitusi pemberian pertimbangan di luar MA sudah salah, apalagi isi pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, presiden memang boleh berbeda sikap dalam pemberian grasi dari yang disampaiakn oleh MA, karena dalam hal ini MA, hanya berhak memberi pertimbangan, sedangkan keputusan terakhir tetap ada di tangan presiden. Meskipun begitu, jika terjadi kesalahan dalam pertimbangan sebagaimana yang terjadi saat ini, presiden akan dipersalahkan banyak pihak.
Mengenai tindak lanjut setelah terkuaknya kasus ini, Slamet mengusulkan disidangkannya perkara baru dan diberi hukuman barat, dan kalau dimintakan grasi, tidak perlu diberi.
“Pencabutan grasi bukan hal yang tepat karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tandasnya.
Redaktur: Mukafi Niam