Nasional

Katib Aam PBNU Jelaskan Bahtsul Masail sebagai Forum untuk Selesaikan Masalah Terkini

Jumat, 20 September 2024 | 11:45 WIB

Katib Aam PBNU Jelaskan Bahtsul Masail sebagai Forum untuk Selesaikan Masalah Terkini

Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori dalam Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Jumat (20/9/2024). (Foto: NU Online/Aji)

Jakarta, NU Online

Katib Aam pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akhmad Said Asrori menjelaskan bahwa bahtsul masail sebagai forum permusyarawaratan untuk menyelesaikan masalah-masalah kontemporer atau terkini.


Hal itu dikatakannya saat pembukaan acara Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT BY OPTAD


"Sejak Muktamar pertama sampai muktamar di Lampung itu selalu ada bahtsul masail sebagai forum permuswaratan untuk menjawab seluruh problem-problem kehidupan, problem-problem hukum, dan problem-problem fiqih," katanya.


Kiai Said Asrori menegaskan bahwa pada mulanya, forum bahtsul masail ini pembahasannya hanya dalam waqi’iyah atau membahas berbagai problematika aktual yang tengah menjadi perbincangan khalayak mengenai halal atau haram. Kemudian berkembang menjadi bahtsul masail maudhu’iyah dan qanuniyah.


"Ini satu pekerjaan yang terus dan ini menjadi rohnya NU di mana-mana, karena memang para kiai sudah melatih para santri, santri senior dan para ustadz. Karena dengan bahtsul masail ini mendapatkan hikmah dan manfaat yang luar biasa," jelasnya.


Kiai Said Asori menjelaskan bahwa forum bahtsul masail maudhu'iyah membicarakan perihal masalah agama tematik atau kasuistik. Adapun bahtsul masail qanuniyah merupakan forum yang secara khusus mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Saat ini, bahtsul masail qanuniyah di PBNU sedang membahas pembatasan pernikahan anak menjadi 19 tahun. Hal ini perlu diputuskan dan dicarikan solusinya karena dianggap ada pelanggaran hukum terhadap perempuan.


"Sekarang repot, anak perempuan setelah balighah, setelah haid kemudian dibatasi keinginannya tidak disalurkan maka terjadilah pelanggaran hukum terhadap seksualitas," jelas Kiai Said Asrori.


Tidak hanya itu, Kiai Said juga menyatakan bahwa masalah terkini soal penyediaan alat kontrasepsi untuk kalangan pelajar akan dicarikan solusinya.


"Ini yang menjadi perbincangan untuk dibahtsulmasailkan," jelasnya.


Acara Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Rektor UIN STS Jambi Prof As'ad dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU M Silahuddin.


Turut diramaikan pula oleh para pengurus PWNU, PCNU, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama, dan pimpinan pondok pesantren yang tersebar di Jambi, Kepulauan Riau, dan Riau.


Sebagai informasi, Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail PBNU terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) RI.


Forum ini diselenggarakan secara berkelanjutan di 12 titik yang tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Maluku.