Nasional

Katib ‘Aam PBNU Jelaskan Pentingnya Tabayun dalam Menerima Berita

Sab, 2 April 2022 | 15:00 WIB

Katib ‘Aam PBNU Jelaskan Pentingnya Tabayun dalam Menerima Berita

Katib ‘Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori. (Foto: Isitimewa)

Purworejo, NU Online
Katib ‘Aam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Said Asrori, menjelaskan alasan pentingnya tabayun dalam menerima berita adalah untuk menghindari dari kegiatan yang asal membagikan berita palsu.


“Mekanisme tabayun/klarifikasi adalah hal penting agar tidak menerima mentah-mentah berita yang berhembus,” katanya saat menyampaikan mauidhah hasanah di acara Haul Masyayikh & Khataman PP Salamah Wabarokah, Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (2/4/22).


Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan polemik RUU Sisdiknas yang tengah ramai di masyarakat. Dalam hal demikian, menurut dia, warga NU justru harus menjadi penentram dan teladan di lingkungannya.


“Mengingat baru-baru ini ada berita tentang elemen madrasah dihapus dari RUU Sisdiknas. Saya mengimbau kepada warga NU agar bisa menjadi penentram di lingkungannya. Tidak malah turut larut dalam berita yang tidak benar,” imbau Kiai Said Asrori.


Katib ‘Aam menegaskan bahwa berita soal hilangnya frasa madrasah dan pesantren dalam RUU Sisdiknas adalah tidak benar. Eksistensi pesantren sudah diakui negara dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.


“Tidak disebutkannya madrasah dan pesantren di RUU Sisdiknas itu tidak benar. Keduanya ada dalam RUU tersebut. Malah pemerintah sudah mengakui keberadaan pesantren dalam UU Pesantren,” tegasnya menerangkan.


Ia melanjutkan, lahirnya UU yang berpihak pada kaum santri ini menjadi sejarah baru bentuk rekognisi negara terhadap pesantren yang kehadirannya sudah berabad-abad silam, jauh sebelum Indonesia merdeka.


“Sebab sejarah pendidikan nasional dan lembaga pendidikan kita (Indonesia) itu adalah pondok pesantren,” tambahnya.


Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa sejarah berdirinya NU ataupun pesantren tidak lepas dari peran besar kiai dan wali dalam konteks membangun dan merintisnya. Maka, tidak heran bila dalam perkembangannya selalu nampak buah barakah kedua peran tersebut.


“Nah, hal itu menjadi latar atas ungkapan, setiap pesantren adalah NU Kecil, sedangkan NU adalah pesantren besar,” ungkap Pengasuh Pesantren Raudhatut Thullab, Wonosari, Tempuran, Magelang, Jawa Tengah itu.


Sebagai informasi, dalam beberapa pemberitaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklarifikasi, tidak terteranya nama madrasah dan sekolah lain, adalah bertujuan memudahkan instansi tersebut agar lebih fleksibel dan dinamis.


“Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,” tutur Menteri Nadiem.


Ada pun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.


Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola Pendidikan tinggi.


Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori