Nasional

Kata Lakpesdam NU Soal PP ‘Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta’

Rabu, 10 Oktober 2018 | 09:30 WIB

Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018. Sesuai PP tersebut, pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapatkan imbalan hingga Rp200 juta. PP ini diteken Presiden Jokowi pada 18 September lalu.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad menyambut baik penerbitan PP tersebut. Baginya, PP itu mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

“Saya menyambut baik. PP ini bisa mendorong masyarakat berpartisipasi kuat dalam pemberantasan korupsi,” kata Rumadi kepada NU Online via pesan singkat, Rabu (10/10).

Menurut Rumadi, hadiah tersebut seharusnya tidak diberikan kepada semua pelapor yang melaporkan kasus korupsi dan suap, namun hanya untuk pelapor yang laporannya terbukti di pengadilan. 

“Sebaiknya penghargaan diberikan jika laporan tersebut terbukti di pengadilan,” lanjutnya.

Sesuai dengan salah satu ayat dalam PP tersebut (Pasal 13 ayat 1), masyarakat yang membantu pemerintah dalam mencegah, memberantas, dan mengungkap tindak pidana korupsi maka akan diberikan penghargaan. 

Penghargaan yang diberikan bermacam-macam. Mulai dari piagam hingga uang dengan jumlah paling banyak Rp200 juta. 

PP ini juga menjelaskan tentang tata cara bagaimana melaporkan tindak pidana korupsi. Namun yang menjadi soal, bagaimana apabila yang dilaporkan melaporkan balik? Tenang, PP ini juga menyebutkan kalau pelapor tindak pidana korupsi dan suap mendapatkan perlindungan hukum. (Muchlishon)


Terkait