Daerah

Lembaga Wakaf NU Madiun Terima Wakaf untuk MI

Selasa, 6 November 2018 | 08:30 WIB

Lembaga Wakaf NU Madiun Terima Wakaf untuk MI

PC LWPNU Madiun terima wakaf untuk MI Assalam

Madiun, NU Online
Senin (5/11) siang kemarin, bertempat di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assalam Desa Kebonagung Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun Jawa Timur, Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Madiun telah menerima wakaf 3 bidang tanah ke PCNU. 

"Acara tersebut sengaja dibuat seremonial dengan tujuan untuk memperluas jangkauan sosialisasi dengan harapan program PC LWPNU bisa lebih menyentuh dan difahami masyarakat secara luas," jelas Ketua PC LWPNU Kabupaten Madiun H Choirudin.

Sambutan Kepala Desa Kebonagung H Sunjoto dan sambutan MWCNU Balerejo oleh Kiai Badri juga ikut menyemarakkan acara tersebut. Setelah itu dilanjutkan Prosesi Ikrar Wakaf yang langsung dipandu oleh Ketua PC LWPNU Kabupaten Madiun dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Syamsul Hadi.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh Wakif yaitu H Suwono dan Hj Sumini yang juga disaksikan oleh para hadirin, sebagai bukti yang riil atas kemauannya untuk mewakafkan sebidang tanahnya yang dipergunakan untuk MI Assalam yang berazaskan Ahlussunnah Wal Jamaah Annahdliyah tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. 

Tak lupa setelah semua prosesi acara selesai Kiai Muh Anis diminta untuk berdoa, memohon kepada Allah SWT agar memberi kelancaran dalam proses serta ridla atas amal jariyah yang telah diwakafkan.

"Harapan ke depan untuk masyarakat secara luas dan khususnya warga nahdliyyin lebih memahami pentingnya sertifikat tanah yang tidak lain juga untuk menyelamatkan aset serta memfungsikan mauquf sesuai maksud wakif jika kelak wakif sudah meninggal dunia," Choirudin.

Dijelaskan, tanah yang telah diwakafkan, khususnya untuk mushalla (langgar;jawa), atau lembaga sosial sebaikya segera di-akte-kan. Hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Sebab, tanah wakaf memang rawan disengketakan, atau malah dicaplok pihak lain.

Hal tersebut yang menjadi program utama Pengurus Cabang Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (PC LWPNU) Madiun, H Choirudin, menyikapi maraknya pergerakan sejumlah kelompok untuk merebut masjid NU di sejumlah tempat.

"Sertifkat atau akte kepemilikan teramat penting sebagai payung hukum, bahkan sama pentingnya dengan tanah itu sendiri. Sebab, tanpa bukti kepemilikan tanah itu bisa hilang," ujar Choirudin.

H Choiruddin menambahkan, sengketa biasa muncul setelah orang yang mewakafkan meninggal dunia. Karena berbagai kepentingan para ahli warisnya, maka terjadilah saling gugat soal kepemilikan tanah yang sudah diwakafkan itu. 

"Karenanya bukti kepemilikan yang sah, sangat penting, lebih-lebih untuk masjid. Kalau tanah untuk masjid atau lembaga pendidikan sudah ada akte wakafnya, misalnya untuk NU, itu sudah tenang. Siapapun yang berusaha merebut, tidak bisa," jelasnya.

Jika anda berminat mewakafkan atau sekedar informasi lebih lanjut tentang proses wakaf dan tata kelola secara gratis bisa langsung menghubungi ketua PC LWPNU Kabupaten Madiun, Choirudin di +6281330522368. (Hensu/Muiz)


Terkait