Daerah

Kurang Bukti, MK Tolak Gugatan PKNU Bojonegoro

Kamis, 18 Juni 2009 | 12:20 WIB

Bojonegoro, NU Online
Pupus sudah perjuangan DPC PKNU Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan sisa kursi terakhir di Dapil II (Kanor, Sumberrejo, Sukosewu dan Balen).

Sebab, lewat sidang panjang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, gugatan PKNU Bojonegoro kandas dan dimenangkan oleh tergugat, dalam hal ini adalah KPU Kabupaten (KPUK) Bojonegoro.<>

Informasi yang dihimpun beritajatim.com di lapangan, Kamis (18/6/2009) menyebutkan, sidang putusan di MK awalnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB, Rabu (17/6/2009).

Namun, sidang digelar kurang lebih sekitar pukul 18.30 WIB dan putusan didok sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam putusannya, MK menolak gugatan PKNU Bojonegoro karena dianggap kurang data.

Hal itu juga dibenarkan oleh KPUK Bojonegoro. Salah seorang anggota KPUK, M Masjkur menerangkan tadi malam mendapat kabar dari Jakarta dan Ketua KPUK Kediri, bahwa MK menolak gugatan PKNU.

“KPUK Kediri sama dengan KPUK Bojonegoro, sebagai tergugat kasus PKNU,” sambungnya.

Dengan penolakan gugatan PKNU, KPUK Bojonegoro bersyukur karena sejak awal telah melakukan penetapan yang benar dan disertai dengan data yang akurat.

"Khusus mengenai penetapan suara terakhir di Dapil II Kabupaten Bojonegoro yang diperoleh oleh calon legislatif (Caleg) PNBK Agus Susanto Rismanto,” kata Masjkur.

Walaupun telah mendapat informasi gugatan PKNU ditolak MK, namun secara formal dirinya belum mendapatkan salinan putusan dari MA.

Sebab, pada waktu putusan Masjkur mengaku tidak bisa menghadiri acara di Jakarta, karena ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.

"Setelah ini, kami akan meminta salinan putusan kepada penasihat hukum KPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” ungkapnya.

Ditanya mengenai materi gugatan PKNU, Masjkur menegaskan dalam gugatannya, PKNU menganggap pihaknya yang berpeluang mendapatkan kursi terakhir di Dapil II.

Sebab, mereka menganggap suara PNBK ditambahi oleh pihak-pihak terkait, dan suara PKNU diduga kuat telah dikurangi.
Sehingga, dalam penetapan KPUK Bojonegoro, sisa suara menjadi milik caleg PNBK Agus Susanto Rismanto, bukannya H Rahmad Hidayatullah dari PKNU.

“Barang bukti yang diajukan PKNU kurang dan tidak valid. Jadi wajar kalau MK memenangkan KPUK Bojonegoro,” tegasnya.

Dijelaskan, data yang telah direkap oleh KPUK Bojonegoro untuk menentukan penetapan calon terpilih sudah benar dan memang valid.

“Data tersebut otentik, jadi mana mungkin ada kesalahan dalam penghitungan di tingkat PPS hingga PPK,” katanya. (beritajatim.com/mad)


Terkait