Bandung, NU.Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak melarang dukungan dari masyarakat yang mendukung calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam bentuk apapun.
Anggota KPU Jawa Barta Radar Tri Baskoro (16/10) mengungkapkan, kewenangan KPU hanya mengatur waktu kampanye selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan Undang-undang No. 3/2003 tentang pemilu.
<>Menurutnya, KPU bukanlah lembaga yang bisa mengatur semua aspek kehidupan, termasuk mengatur partai politik. KPU hanya mengatur prosesi pemilu agar dapat berlangsung dengan baik dan lancar. “Jika komponen masyarakat mendukung calon Anggota DPD atau partai politik tertentu dispersilahkan, termasuk dalam bentuk poster, spanduk dan baligo yang terpanpang di jalan-jalan. Namun yang harus aktif menjaga adalah pemda setempat untuk mengukur layak atau tidaknya bentuk dukungan tersebut, karena menyangkut dengan tata ruang atau keindahan ,” kata Radar.
Dijelaskan Radar, jika semua harus diatur oleh KPU, maka KPU telah melanggar kebebasan hak berorganisasi bagi partai politik. Menyikapi adanya masyarakat yang dilarang memasang spanduk sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon Anggota DPD oleh KPU Kab. Bandung, di Batujajar, Radar sangat menyesalkan.
“Kasus tersebut sebenarnya sama dengan kasus Surya Paloh yang melakukan kampanye di televisi atau Konvesi Partai Golkar yang berlangsung di daerah-daerah, yang substansinya adalah kampanye,” jelas Radar, yang dekat dengan kalangan LSM. Namun demikian, Radar berjanji akan menelepon Anggota KPU Kab. untuk mengetahui duduk perkaranya, karena yakin anggota KPU Kab.Bdg yang mengetahui realitas di lapangan.(ZSR/kd-JB).