Bahtsul Masail

Hukum Berkurban di Luar Daerah Domisili

Sel, 21 Agustus 2018 | 07:45 WIB

Hukum Berkurban di Luar Daerah Domisili

(Foto: pinterest)

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sejumlah lembaga membuka layanan penerimaan dan penyaluran hewan kurban untuk didistribusikan ke daerah-daerah minus atau daerah bencana. Yang saya tanyakan, apa pandangan agama perihal pemindahan hewan kurban ke luar kota? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdul Munir/Bekasi)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Ibadah kurban yang utama dilangsungkan di kampung halaman orang yang berkurban itu sendiri. Bahkan, utamanya, penyembelihan hewan kurban di rumah orang yang berkurban agar dapat disaksikan oleh anggota keluarganya.

Adapun perihal memindahkan hewan kurban ke luar daerah domisili orang yang berkurban, para ulama berbeda pendapat. Para ulama menggunakan logika yang sama dalam memandang hewan kurban dan zakat. Satu pendapat menyatakan kebolehan pemindahan hewan kurban ke luar daerah. Pendapat lain menyatakan ketidakbolehannya.

محل التضحية موضع المضحي سواء كان بلده أو موضعه من السفر بخلاف الهدي فانه يختص بالحرم وفي نقل الاضحية وجهان حكاهما الرافعي وغيره تخريجا من نقل الزكاة

Artinya, “Tempat ibadah kurban adalah daerah domisili orang yang berkurban, sama saja apakah itu kota kelahiran atau kota yang sedang disinggahinya dalam perjalanan. Ketentuan ini berbeda dengan dam haji karena penyembelihan hewan dam haji itu khusus di tanah suci. Sedangkan perihal memindahkan kurban terdapat dua pendapat ulama. Kedua pandangan ini dihikayatkan oleh Ar-Rafi’i dan lainnya yang ditarik logikanya dari pemindahan zakat,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz VIII, halaman 403).

Taqiyyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar bersepakat bahwa Ibadah kurban yang utama dilangsungkan di kampung halaman orang yang berkurban itu sendiri. Tetapi ia memandang bahwa pendapat yang shahih adalah pendapat ulama yang membolehkan pemindahan hewan kurban ke luar daerah.

محل التضحية بلد المضحي وفي نقل الأضحية وجهان تخريجا من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز والله أعلم

Artinya, “Tempat ibadah kurban adalah daerah domisili orang yang berkurban. Sedangkan perihal memindahkan kurban terdapat dua pendapat ulama yang ditarik logikanya dari pemindahan zakat. Tetapi pendapat yang shahih, adalah boleh memindahkan kurban. Wallahu a‘lam,” (Lihat Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 195).

Meskipun ulama terbelah menjadi dua pendapat, kami bersepaham dengan pendapat Taqiyyuddin Al-Hishni yang memilih kebolehan pemindahan hewan kurban ke luar kota untuk hajat tertentu, misalnya untuk kepentingan pemerataan daging atau daerah bencana yang membutuhkan uluran tangan.

Sebenarnya, keterangan Imam An-Nawawi dalam Al-Majemuk menyarankan bahwa seseorang yang mampu berkurban “dituntut” untuk berbagi dengan orang di sekitar lingkungannya dengan cara berkontribusi lewat ibadah kurban.

Keterangan Imam An-Nawawi ini menganjurkan partisipasi dari orang yang mampu berkurban untuk masyarakat di sekitarnya, di mana pun ia berada.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Terkait